Kode sumberVideo

Membingkai Politik Dinasti dalam Pemilihan Lokal dalam Nilai-Nilai Asia

Kekuasaan diwariskan dengan dalih mempraktikkan nilai-nilai Asia.

Shifna Zihdatal Haq

8 Aug, 2024

Politics

Abstrak

Legitimasi politik dinasti dalam kerangka demokrasi di Indonesia semakin meningkat. Studi ini membahas bagaimana nilai-nilai Asia tumbuh dan digunakan sebagai dasar untuk merasionalisasi praktik politik dinasti. Penelitian ini menggunakan studi-studi sebelumnya untuk menyusun analisis terstruktur dengan pendekatan kualitatif deskriptif.

Bagaimana Nilai-Nilai Asia Tumbuh?

Legitimasi politik dinasti semakin meningkat di kalangan masyarakat Indonesia. Tidak mengherankan bahwa dalam podcast yang baru-baru ini ditayangkan, muncul pendapat bahwa kebangkitan politik dinasti saat ini adalah hal yang normal dan dapat ditoleransi dengan dalih "nilai-nilai Asia." Nilai-nilai Asia, yang mengajarkan tentang keluarga, kekerabatan, dan kerja sama, digunakan sebagai tameng untuk melegitimasi praktik politik dinasti di negara-negara demokratis seperti Indonesia. Pemilihan Presiden pada Februari 2024 memicu banyak diskusi, termasuk munculnya istilah politik dinasti. Dari media sosial, media cetak hingga podcast, isu ini telah banyak dibahas. Baru-baru ini, podcast dari program "Total Politics" membahas isu ini. Selain istilah politik dinasti, istilah "Nilai-Nilai Asia" juga menjadi topik hangat setelah video tersebut ditayangkan. Kembali ke tahun 1990-an, muncul ideologi politik yang mencerminkan identitas Asia, yang dikenal sebagai definisi elemen sosial, budaya, dan sejarah umum dengan negara-negara Asia Tenggara dan Asia Timur (Hartati, 2018). Selain elemen sosial, budaya, dan sejarah, nilai-nilai Asia juga dianggap sebagai konsep luas yang melibatkan isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang tidak terbatas. Nilai-nilai ini menghasilkan ikatan keluarga dan kekerabatan yang lebih dalam, terutama dalam pemerintahan. Nilai-nilai Asia cenderung memiliki keyakinan kuat pada status keluarga dalam memimpin pemerintahan dengan 5 karakteristik utama: kolektivisme hierarkis, keluarga Konfusian, timbal balik interpersonal, meritokrasi paternalistik, dan kepentingan kolektif serta harmoni (Yuniarti & Wirawan, 2023).

Konsep nilai-nilai Asia pada dasarnya adalah penolakan terhadap budaya dan ideologi "Barat" tentang individualisme, mempromosikan komunitarianisme (Teehankee, 2007). Nilai ini dipandang bertentangan dengan nilai-nilai Barat, yang menekankan 8 poin terkait keluarga, menghormati tatanan hierarkis, kerja keras, konsensus, komitmen pada pendidikan, mengutamakan moralitas, mengutamakan komunitas, dan ketertiban. Ini telah menyebabkan beberapa negara Asia menerapkan demokrasi dengan cara mereka sendiri, disesuaikan dengan nilai-nilai Asia. Negara-negara Barat menganggap bentuk demokrasi yang diadaptasi ini sebagai bukan demokrasi sejati (Neher, 1994). Adaptasi ini dipengaruhi oleh sejarah kolonialisme Barat, yang pada akhirnya memperkuat prinsip kedaulatan negara. Selain itu, adaptasi ini dipengaruhi oleh nilai-nilai Konfusianisme. Beberapa karakteristik menunjukkan hubungan antara Konfusianisme dan model demokrasi Asia. Ini termasuk pengakuan dan penghormatan terhadap otoritas kepemimpinan, peran negara, satu partai politik dominan, dan kekuatan personalisme. Oleh karena itu, beberapa percaya bahwa demokrasi berdasarkan prinsip-prinsip Asia dan Konfusian bukanlah demokrasi liberal sebagaimana seharusnya. Fitur-fitur ini adalah karakteristik utama demokrasi Asia dan membedakannya dari demokrasi liberal Barat (Dwyer, 2003).

Memahami Nilai-Nilai Asia yang Diterapkan di Indonesia

Penelitian oleh Hartati (2018) memperkuat pernyataan sebelumnya tentang nilai-nilai Asia. Penelitian ini mengacu pada buku "The Politics of Asian Values" oleh Richard Robison, yang mengidentifikasi nilai-nilai Asia dalam lima karakteristik. Pertama, fokus utama kebersamaan adalah keluarga, bukan negara atau individu. Kedua, kepentingan kelompok atau komunitas lebih penting daripada kepentingan individu. Ketiga, keputusan politik dicapai melalui konsensus, bukan konfrontasi dalam institusi perwakilan. Keempat, harmoni hidup bersama adalah prioritas yang dijaga dan diupayakan oleh negara yang kuat dengan prinsip-prinsip moral. Kelima, pembangunan, dan pertumbuhan adalah hak setiap warga negara dan bangsa. Nilai-nilai ini diserap ke dalam kehidupan demokratis Asia Tenggara, termasuk Indonesia (Juned, 2023).

Nilai-nilai Asia diterapkan di Indonesia pada era Presiden Soeharto. Nilai-nilai ini diterapkan melalui Pancasila sebagai dasar negara. Pada masa itu, Presiden Soeharto menekankan kerja keras, kepatuhan, stabilitas, kebersamaan, dan otoritas. Nilai-nilai Asia yang diterapkan di Indonesia didasarkan pada tujuan menstabilkan kondisi politik Indonesia pada saat itu. Namun, dalam praktiknya, nilai-nilai Asia di Indonesia digunakan untuk membenarkan otoritarianisme, pembatasan hak-hak sipil, dan penindasan oposisi politik. Selama era Soeharto di Indonesia, nilai-nilai Asia dan norma-norma mengenai hak asasi manusia mengalami pembatasan kebebasan berekspresi, berbicara, berserikat, dan hak-hak sipil dan politik. Selain itu, penggunaan instrumen militer dan wacana luas tentang nilai-nilai nasional juga dilakukan (Permana et al., 2024).

Nilai-nilai Asia yang menekankan harmoni masyarakat untuk kebaikan bersama dan menuntut loyalitas serta rasa hormat terhadap pemimpin digunakan sebagai alat politik dalam pemerintahan. Sebagaimana dicatat, selama kepresidenan Soeharto, ada banyak pembatasan pada kebebasan berbicara dan politik, yang mengarah pada peningkatan otoritarianisme. Ini menghasilkan dampak signifikan terkait korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada saat itu. Selama periode ini, Indonesia dikenal dengan tingkat KKN yang tinggi, dengan banyak posisi pemerintahan diisi oleh anggota keluarga presiden (Suwirta, 2018). Nepotisme adalah aspek yang menarik untuk disorot, karena praktik ini terus berlanjut hingga saat ini karena munculnya istilah "dinasti politik," yang sering disebutkan oleh banyak orang selama pemilihan presiden dan wakil presiden. Ini menimbulkan pertanyaan, "Apakah nilai-nilai Asia memupuk nepotisme yang memungkinkan perkembangan dinasti politik di negara-negara demokratis seperti Indonesia?"

Indonesia yang demokratis harus menghadapi tantangan berat nepotisme yang merajalela dari tingkat lokal hingga nasional dalam posisi pemerintahannya. Catatan sejarah menunjukkan bahwa Indonesia mengadopsi prinsip-prinsip nilai-nilai Asia selama pemerintahan Presiden Soeharto. Kondisi pada saat itu menggambarkan maraknya nepotisme selama era Orde Baru. Nepotisme terkait erat dengan praktik nilai-nilai Asia dalam politik Indonesia. Penelitian oleh Hasanah (2019) mengungkapkan bahwa nilai-nilai Asia berkontribusi signifikan terhadap proses korupsi, kolusi, dan nepotisme Soeharto pada saat itu. Nilai-nilai Asia juga dianggap sebagai tantangan bagi demokrasi di Indonesia. Selama bertahun-tahun, nepotisme di Indonesia telah menjadi kebiasaan. Ini berakar pada rezim otoriter Soeharto selama tiga puluh tahun. Nepotisme secara alami telah menjadi bagian dari budaya, dan Soeharto mengelola nepotisme selama rezimnya untuk mendapatkan loyalitas bawahan dan kekayaan keluarga. Contoh-contoh ini menunjukkan garis yang koheren di mana nepotisme di Indonesia harus mematuhi nilai-nilai Asia (Yuniarti & Wirawan, 2023).

Ketika ikatan keluarga lebih diutamakan daripada profesionalisme dan ada upaya untuk memastikan keluarga mereka cukup kaya untuk menopang kehidupan mereka, itu menjadi pendorong utama bagi praktik nepotisme yang berkelanjutan dalam kerangka pemerintahan di Indonesia. Kepatuhan yang kuat pada keluarga, yang merupakan bagian dari nilai-nilai Asia, adalah pendorong utama pertumbuhan nepotisme (Mcleod, 2000). Pelanggaran nilai-nilai Asia dapat menyebabkan nepotisme politik, termasuk pembentukan dinasti politik. Ini difasilitasi oleh penekanan yang kuat pada ikatan keluarga dan komunitas, yang dapat disalahgunakan untuk membenarkan alokasi kekuasaan dan sumber daya kepada kelompok elit dan keluarga mereka. Politik dinasti muncul kembali di masyarakat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Beberapa nama digadang-gadang sebagai calon potensial kepala daerah, yang masih memiliki ikatan keluarga dengan pemimpin petahana. Politik dinasti, yang lahir dari praktik nepotisme, perlu dianalisis secara khusus, terutama dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada November 2024.

Mengidentifikasi Praktik Politik Dinasti dalam Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia

Pemilu 2024 telah meninggalkan kesan yang signifikan dan menarik banyak perhatian publik, mulai dari pengumuman calon hingga proses pemungutan suara. Salah satu isu yang secara konsisten mengikuti agenda pemilu ini adalah isu politik dinasti. Isu politik dinasti muncul ketika Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi, mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto (Muhid, 2024). Selain pemilu nasional, temuan dari Formappi (Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia) mengungkapkan bahwa 50 calon legislatif memiliki ikatan keluarga dengan pejabat tertentu. Ikatan keluarga ini termasuk hubungan seperti ayah-anak dan suami-istri. Ini menimbulkan kekhawatiran tentang keadaan partai politik, yang dianggap sangat oligarkis, dan kekhawatiran lebih lanjut tentang transparansi, akuntabilitas, dan representasi yang seimbang jika calon dari politik dinasti memenangkan pemilu legislatif 2024 (Ramdhan, 2024).

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), nama-nama calon potensial untuk posisi kepala daerah mulai bermunculan. Nama-nama ini menarik perhatian khusus karena, menurut penelitian oleh Muhid (2024), setidaknya 10 calon kepala daerah berasal dari keluarga politik. Ini termasuk Zita Anjani, putri Ketua Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan atau Zulhas; Sekar Krisnauli Tandjung, RA Ignasia Sukma Putri Maharani, dan Andika Hazrumy, putra politisi dan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Nama-nama lain seperti Ratu Rachmatu Zakiyah, Untung Wina Sukowati, Rudy Mas'ud, Roby Kurniawan, dan Muhammad Rudi juga termasuk keluarga pemimpin petahana dan politisi dengan posisi di pemerintahan. Selain itu, Kaesang Pangarep juga menarik perhatian publik terkait potensi pencalonannya dalam Pilkada Jakarta 2024. Pencalonan Kaesang Pangarep menimbulkan kekhawatiran karena usianya tidak memenuhi persyaratan usia minimum untuk gubernur dan wakil gubernur. Jika Kaesang Pangarep secara resmi mencalonkan diri dalam Pilkada Jakarta 2024, ini akan mengakibatkan perubahan dalam peraturan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 tentang batas usia minimum untuk gubernur dan wakil gubernur.

Idealnya, Pilkada harus menghindari politik dinasti yang mengutamakan ikatan keluarga, konflik, dan konspirasi kelompok. Praktik seperti itu menghambat kader partai untuk berpartisipasi dalam kontes politik. Fenomena politik dinasti ini dipandang sebagai kegagalan pendidikan politik dalam mengembangkan kader internal partai yang mampu memimpin di berbagai tingkatan, dari pusat hingga daerah. Karakteristik politik dinasti dianggap memiliki dampak negatif, terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan yang mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme. Fenomena ini tampaknya membatasi kebebasan politik individu untuk membuat keputusan sesuai dengan hati nurani mereka. Masalah seperti ini dapat membuat publik apatis dan tidak tertarik untuk membuat keputusan politik ketika memilih pemimpin terpercaya yang memegang posisi strategis dan penting dalam pemerintahan (Agus Dedi, 2022). Politik dinasti, berdasarkan ikatan keluarga, tidak terpisahkan dari ajaran nilai-nilai Asia, yang juga menekankan hubungan keluarga dalam menentukan pemimpin. Nilai-nilai Asia, yang awalnya digunakan untuk menyelaraskan dengan demokrasi Barat, telah menjadi alat untuk melegitimasi kepentingan keluarga dalam pemerintahan. Politik dinasti, sebagai produk dari penyalahgunaan nilai-nilai Asia, tidak terelakkan menghasilkan dampak negatif (Moody, 1996).

Praktik politik dinasti dalam Pilkada telah diamati sejak lama di Indonesia. Dalam konteks Pilkada, beberapa kasus kepentingan karena politik dinasti telah muncul. Kasus Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang mempertahankan kekuasaannya selama delapan tahun di Banten dan mempraktikkan politik dinasti dengan melibatkan seluruh keluarga dan kerabatnya dalam mengisi posisi penting, termasuk bupati dan walikota, akhirnya mengakibatkan penangkapannya karena suap dan korupsi. Bertahun-tahun nepotisme mengakibatkan suap yang merugikan rakyat Banten (Sutisna, 2017). Kasus serupa juga terjadi di daerah lain, seperti Kabupaten Probolinggo. Hasan Aminudin, yang menjabat sebagai Bupati Probolinggo selama dua periode, digantikan oleh istrinya, yang juga menjabat selama dua periode, dan mereka akhirnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena jual beli jabatan. Bupati Bangkalan juga terjerat kasus korupsi setelah mewarisi kepemimpinan dari ayahnya, mantan Bupati Bangkalan. Dalam Pilkada 2020, ada 16 calon dari politik dinasti dari 270 daerah pemilihan, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota (Dairani, 2024). Angka-angka ini membuktikan terjadinya korupsi yang berasal dari politik dinasti.

Penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi sering dilakukan untuk memastikan terpilih kembali sebagai kepala daerah. Selain penyalahgunaan kekuasaan, fasilitas, dan jabatan juga sering digunakan dalam kampanye untuk memenangkan calon tertentu yang terkait dengan pemimpin petahana (Susanti, 2017). Banyak metode yang digunakan untuk melanggengkan politik dinasti, termasuk mendistribusikan bantuan sosial kepada masyarakat, mengklaim itu sebagai bantuan dari calon politik dinasti atau kolega mereka, meskipun itu adalah bantuan pemerintah yang sah tanpa hubungan dengan calon tersebut. Selain itu, petahana sering mengunjungi banyak tempat dengan dalih kunjungan kerja, meskipun mereka berkampanye untuk mendapatkan suara publik. Tidak jarang calon memberikan bantuan infrastruktur, seperti amplop uang tunai dan membangun tempat ibadah, meskipun ini tidak pantas. Ada juga tekanan masif dan sistematis pada pejabat struktural di bawah mereka. Selain itu, petahana menggunakan kekuasaan mereka untuk menekan pegawai negeri sipil, yang seharusnya tetap netral, untuk mendukung mereka atau calon yang mereka dukung, disertai dengan sanksi jika pegawai negeri sipil tidak mematuhi. Jika perlu, petahana dapat melakukan reorganisasi dan memberikan posisi kepada pendukung mereka setelah memenangkan Pilkada (Dairani, 2024).

Kesimpulan

Berbagai metode digunakan untuk mempertahankan kekuasaan, termasuk membenarkan dinasti politik dengan dalih nilai-nilai keluarga yang berasal dari prinsip-prinsip Asia. Dalam sistem pemilihan demokratis, adalah normal untuk memberikan kesempatan bagi siapa pun untuk terlibat dalam politik. Hak untuk dipilih dan untuk memilih adalah hak dasar bagi semua warga negara Indonesia. Namun, apa yang terjadi ketika kondisi ini dieksploitasi oleh individu yang menggunakan ikatan keluarga sebagai cara untuk mendapatkan kekuasaan dalam pemerintahan? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah panggung yang menonjol di mana praktik dinasti politik terlihat jelas, menghasilkan serangkaian kerugian bagi masyarakat. Sementara semua orang memiliki hak untuk terlibat dalam politik, termasuk hak untuk mencalonkan diri untuk posisi kepemimpinan dalam struktur pemerintahan, bagaimana kita dapat mengatasi situasi di mana pemimpin petahana menggunakan wewenang mereka untuk mendapatkan dukungan publik?

Masyarakat tidak dapat menentukan siapa yang dapat mencalonkan diri dalam pemilihan, tetapi mereka dapat memutuskan pemimpin mana yang mampu dan cocok untuk memimpin daerah masing-masing. Oleh karena itu, sebagai pemilih, mereka memiliki hak untuk berkampanye dan mengekspresikan penolakan mereka terhadap perluasan dinasti politik. Mereka juga memiliki hak untuk menolak memilih calon dari dinasti politik. Jika masyarakat tidak memilih calon-calon ini, mereka cenderung tidak terpilih, sehingga mengurangi jumlah calon terkait dinasti yang berkuasa. Partai politik juga memainkan peran penting dalam meminimalkan praktik dinasti politik. Selama proses seleksi calon, partai politik memiliki wewenang penuh untuk memilih calon yang dianggap kompeten, dan mereka diharapkan tidak merekomendasikan calon dari dinasti politik. Pemerintah juga harus menegakkan konstitusi mengenai praktik dinasti politik. Penyelenggara dan pengawas pemilu dapat memberikan sanksi tegas kepada calon yang memanfaatkan posisi anggota keluarga yang berkuasa selama kampanye pemilu, termasuk diskualifikasi jika mereka menggunakan atau mendapat manfaat dari fasilitas negara karena hubungan keluarga mereka. Indonesia, dengan nilai-nilai komunalnya yang berasal dari prinsip-prinsip Asia, seharusnya tidak menggunakan nilai-nilai ini untuk melegitimasi kepentingan keluarga atas kepentingan rakyat dan negara. Dinasti politik, yang lahir dari nepotisme berdasarkan nilai-nilai Asia, tidak sesuai untuk Indonesia sebagai negara demokratis.