Abstrak
Kajian ini menelaah kerangka hukum dan pertimbangan keamanan IKN melalui analisis deskriptif atas peraturan, putusan pengadilan, penelitian, dan laporan terdahulu. Pembahasan membedakan kritik terhadap Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 dari hasil pengujiannya di Mahkamah Konstitusi. Riwayat jaringan ekstremis di Kalimantan dibaca sebagai konteks perencanaan keamanan, bukan bukti bahwa pemindahan ibu kota meningkatkan terorisme. Penilaian ancaman saat ini memerlukan data yang lebih mutakhir daripada sumber historis yang dibahas.
Ibu Kota dan Pemindahan IKN
Jantung sebuah negara terletak pada kota ibukotanya. Pusat pemerintahan negara bergantung pada kondisi kota ibukota. Beberapa negara memiliki sistem ibu kota terbagi untuk kota-kota ibukota mereka, yang berarti bahwa kegiatan pemerintahan di suatu negara terletak di beberapa kota, tidak seperti Indonesia, yang menerapkan sistem ibu kota klasik, yang berarti bahwa pusat pemerintahan terkonsentrasi di satu kota ibukota saja. Pemerintahan ini mencakup pusat administratif dalam aspek legislatif, eksekutif, dan yudikatif (Habibie, 2022). Banyak negara telah mengalami transisi pemindahan ibukota nasional berdasarkan berbagai pertimbangan. Namun, tentu saja, relokasi ibukota nasional dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial negara dan dapat terjadi jika pemerintah menginginkannya. Indonesia telah merencanakan untuk memindahkan ibukota sejak masa Presiden Sukarno dan akhirnya mulai melaksanakan rencana tersebut di bawah Presiden Jokowi. Jauh sebelum pemerintah Indonesia memutuskan untuk memindahkan ibukota nasional, ada beberapa negara lain di berbagai belahan dunia yang telah melakukannya (Amal & Sulistyawan, 2022). Berkaitan dengan proses relokasi ibukota nasional, masalah ekonomi, sosial, lingkungan, dan berbagai masalah lainnya menjadi dinamis dalam proses relokasi. Dari sudut pandang hukum, rencana relokasi ibukota nasional menarik. Oleh karena itu, muncul beberapa masalah hukum, terutama yang berkaitan dengan prosedur pemindahan ibukota nasional. Masalah ini muncul di jantung rencana pemindahan ibukota nasional karena konsekuensi hukumnya. Masalah utamanya adalah kurangnya dasar hukum yang jelas tentang bagaimana memindahkan ibukota (Mahardika & Saputra, 2022).
Sejak Kalimantan Timur dipilih sebagai ibukota baru Indonesia pada tahun 2019, banyak analisis telah dilakukan mengenai dampak lingkungan, sosial, keamanan nasional, dan makroekonomi. Aspek-aspek seperti pertahanan dan keamanan terkait studi hubungan internasional dan isu-isu kebijakan luar negeri Indonesia dalam konteks arsitektur geopolitik regional juga menjadi penting untuk dibahas. Hal ini disebabkan oleh cita-cita luhur para pendiri negara, yang ingin Indonesia menjadi negara besar di dunia. Kriteria yang lebih spesifik dari standar ini adalah bahwa ibukota baru harus menjadi tempat yang aman bagi ratusan juta orang yang tinggal di Indonesia. Keamanan itu mencakup keselamatan masyarakat di lingkungan IKN dan kemampuan negara yang mampu mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia di seluruh tanah air Indonesia (Wirawan, 2022).
Dinamika Pembentukan Produk Hukum Ibukota Nusantara
Ibukota Nasional Nusantara (IKN) adalah proyek yang mencakup banyak bidang dan menjadi bagian dari proyek jangka panjang Indonesia, oleh karena itu diperlukan dasar hukum yang jelas dalam prosesnya. Sebagai dasar hukum untuk proyek ini, Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara disahkan. Perjalanan panjang telah ditempuh oleh undang-undang ini untuk mencapai titik pengesahan. Hal ini karena dinamika isu dan penolakan oleh fraksi-fraksi di DPR membuat perlu untuk menganalisis undang-undang ini lebih lanjut. Pembentukan Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 dimulai dengan inisiatif Presiden Jokowi mengenai rencananya untuk memindahkan ibukota, yang berada di Jakarta, ke Kalimantan Timur pada tahun 2019. Perencanaan pemindahan ibukota menghasilkan surat presiden tentang rancangan undang-undang ibukota nasional dan pembentukan panitia khusus rancangan undang-undang ibukota nasional (Sembiring et al., 2023). Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden tentang RUU Ibukota Nasional dilaksanakan untuk pertama kalinya pada tanggal 7 Desember 2021. Pada sidang perdana ini, dibentuklah panitia khusus RUU ibukota dengan tugas mengembangkan isi RUU. Setelah itu, rapat Pansus RUU ibukota dimulai, dan DPR langsung fokus membahas RUU tersebut selama seminggu, karena masa reses sudah dekat. Pansus bertemu dengan berbagai pihak berwenang sebelum reses. Selain itu, Pansus membentuk panitia kerja untuk membahas daftar masalah sebelum reses. Panitia kerja kemudian membentuk panitia khusus untuk membahas masalah-masalah tersebut (Farisa, 2022).
Pada tahap penyusunan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia menyiapkan naskah akademik RUU IKN sebanyak dan . Teks tersebut menyimpulkan bahwa Jakarta tidak lagi menjadi provinsi yang ideal untuk sebuah ibukota (Bappenas, 2021). Pada tahap persiapan ini, muncul beberapa kritik terkait naskah akademik RUU IKN dari berbagai kelompok. Kritik-kritik ini mencakup berbagai hal yang mengarah pada kesimpulan bahwa RUU ini secara formal cacat. Pada tanggal 17 Januari 2022, sehari sebelum DPR menyetujui RUU IKN, pembahasan di DPR hampir bulat. Hanya fraksi PKS yang menolak RUU IKN. Selanjutnya, pada tanggal 18 Januari 2022, DPR menyetujui RUU IKN berdasarkan hasil dengan hadir secara fisik di sidang paripurna DPR saat itu, sementara menyaksikannya secara online (Maku et al., 2023). Dalam sidang paripurna DPR, RUU IKN disetujui oleh . Satu-satunya kelompok yang menolaknya adalah PKS. PKS memberikan tujuh alasan penolakannya. Selanjutnya, pada Maret 2022, beberapa tokoh nasional mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan persidangan dimulai pada 24 Maret 2022. 21 penggugat terdaftar dalam nomor perkara 34/PUUXX/2022, terdiri dari tokoh-tokoh terkemuka seperti Prof. Dr. Azyumardi Azra dan M. Sirajuddin Syamsuddin (Aditya & Meiliana, 2022).
Dalam perkara 25/PUU-XX/2022, MK menolak dalil mengenai asas kejelasan tujuan dan kesesuaian pendelegasian pengaturan dengan UU 12/2011. Pertimbangan ini berasal dari perkara 25, yang berbeda dengan perkara 34 yang disebut sebelumnya. MK 25/PUU-XX/2022.
Analisis Isu Utama Terkait Kerangka Hukum IKN
DPR menyetujui RUU IKN pada 18 Januari 2022. UU Nomor 3 Tahun 2022 kemudian ditetapkan dan diundangkan pada 15 Februari 2022. Perdebatan mengenai partisipasi publik dan naskah akademik berlanjut melalui beberapa permohonan pengujian (Al Fikry, 2022; Benia & Nabilah, 2022). Permohonan 21 orang dalam perkara 34/PUU-XX/2022 diajukan pada 1 Maret 2022; sidang pendahuluan pertamanya berlangsung pada 24 Maret 2022.
Penolakan datang dari Herifuddin Daulay, yang bekerja sebagai guru sukarelawan. Dalam permohonannya, ia menyebutkan beberapa alasan untuk meninjau naskah akademik UU IKN. Alasan-alasan tersebut adalah bahwa naskah akademik UU IKN tidak memuat uji kesalahan, naskah akademik tidak memuat teknik koreksi kesalahan, dasar pemindahan ibukota nasional tidak didasarkan pada kemakmuran bangsa dan negara, UU IKN tidak memuat analisis masalah yang akan timbul, penjelasan perbandingan relokasi ibukota nasional di Indonesia dengan negara lain yang dijadikan pedoman masih terlalu singkat, dan undang-undang tidak memuat batas waktu untuk migrasi penduduk ke ibukota nasional baru (Mahkamah Konstitusi, 2022a). Pada 31 Mei 2022, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena uraian kedudukan hukum, alasan permohonan, dan petitumnya tidak jelas. Pokok dalilnya tidak diputus. Berikut adalah argumen para pengkritik, bukan pelanggaran konstitusi yang telah dinyatakan terbukti oleh MK: MK 40/PUU-XX/2022.
-
Keputusan untuk memindahkan ibukota ke Kalimantan Timur dianggap sebagai keputusan yang tidak mempertimbangkan kepentingan daerah lain secara keseluruhan, yang lebih mendesak daripada keputusan ini. Hal ini mengacu pada pelanggaran Pasal 1 (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik. Pasal ini menjelaskan bahwa negara Indonesia terdiri dari banyak daerah yang berbeda, yang masing-masing memiliki hak yang sama. Oleh karena itu, ketika seseorang memutuskan untuk memindahkan ibukota nasional dari Jakarta ke Kalimantan Timur, mereka harus mempertimbangkan manfaat bagi seluruh negeri dan setiap daerah yang terdampak.
-
Partisipasi publik dalam proses penyusunan Undang-Undang Ibukota Negara sangat terbatas. Transparansi proses sangat minim, yang menjadi alasan utama permohonan pemohon dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XX/2022. Partisipasi dan transparansi ini mengarah pada pelanggaran Pasal 1 (2) dan Pasal 1 (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan negara berada di tangan rakyat dan harus dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Dasar (Benia & Nabilah, 2022). Konsep kedaulatan rakyat berarti bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi. Dengan kata lain, kekuasaan mutlak dari, oleh, dan untuk rakyat. Oleh karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan kepentingan rakyat selama proses penyusunan UU 3/2022 tentang Ibukota Nasional dan melaksanakan proses tersebut dengan mengikuti aturan dan peraturan yang ada (Darussalam & Indra, 2021).
-
Pasal 1(2) UU No. 3/2022 tentang Ibukota Nasional menyatakan bahwa Ibukota Nasional adalah pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada pada tingkat yang sama dengan provinsi, yang tidak mengikuti deklarasi dalam Pasal 18(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU 3/2022 tentang Ibukota Nasional tidak menentukan apakah wilayah tersebut akan dibagi menjadi kabupaten atau kota. Hal ini tidak sejalan dengan definisi daerah dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mensyaratkan pemerintah provinsi memiliki dewan legislatif yang dipilih melalui pemilihan umum.
-
Aturan hukum dan hubungannya dengan kerangka waktu singkat UU IKN. Fakta bahwa UU IKN disusun hanya dalam membuat proses tersebut tidak efektif, terutama dalam hal mendorong partisipasi publik. Kualitas isi UU IKN dipengaruhi oleh waktu yang singkat ini. Karena penyusunannya yang terburu-buru, isi UU IKN dianggap cacat secara material karena bertentangan dengan UUD 1945 (Benia & Nabilah, 2022).
Pada 20 Juli 2022, MK menolak permohonan pengujian formil dalam perkara 25/PUU-XX/2022 dan 34/PUU-XX/2022. Dalam perkara 25, lamanya pembahasan saja dinilai tidak membuktikan cacat formil. Perkara 34 juga menolak dalil tentang kesempatan memberikan masukan dan pembahasan Lampiran II. Hasil kedua perkara itu berbeda dari putusan tidak dapat diterima dalam perkara 40. MK 25, MK 34.
Ancaman Geostrategis di Wilayah IKN terhadap Dinamika Geopolitik Indonesia
Geografi mengacu pada ruang yang diatur dalam suatu area yang mencakup area pertahanan, pertempuran, area komunikasi medan pembunuhan, area logistik regional, dan sebagainya. Mengacu pada pernyataan Supriyatno (2018), geografi pertahanan adalah bagian dari alat yang berfokus pada lingkungan fisik dan sosial pada politik kebijakan dan strategi pertahanan, perencanaan, penganggaran, program, dan operasi unit tempur (satpur), unit pendukung tempur (sabanpur) dan unit pendukung administratif (satbanmin). Dalam aspek ini, ibukota nusantara (IKN) memiliki 'kedalaman strategis' yang lebih besar. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, yaitu pulau Kalimantan, yang lebih besar dari pulau Jawa. Area ini mengarah pada pembentukan klaster industri pertahanan terintegrasi. Selain itu, perbatasan wilayah (darat, laut, dan udara) yang semakin dekat dengan wilayah negara lain akan meningkatkan ancaman pertahanan dan keamanan. Perbatasan darat dengan Malaysia sepanjang . Dan IKN berada dalam jangkauan ICBM (intercontinental ballistic missile) dan rudal hipersonik dari negara-negara tertentu. Dari perspektif maritim, lokasi IKN juga bertepatan dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan choke point dunia. Di sektor penerbangan, lokasi IKN dekat dengan Flight Information Region (FIR) negara tetangga seperti Singapura, Kinabalu Malaysia, dan Manila Filipina (Habibie, 2022).
Safrudin (2018) dan Wirawan (2022) membahas riwayat jaringan ekstremis di Kalimantan sebagai konteks perencanaan keamanan. Riwayat tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perpindahan ibu kota akan meningkatkan terorisme. Dalam kajian tahun 2022, Wirawan menguraikan tiga pertimbangan berikut. Data kelembagaan dan jaringan di bawah ini merupakan gambaran historis kajian tersebut, bukan inventaris ancaman saat ini:
-
Kalimantan memiliki konsentrasi militer yang rendah dan infrastruktur pertahanan dan keamanan yang minimal dibandingkan dengan luasnya. Sebagai pulau besar, Kalimantan hanya memiliki komando militer regional (Kodam) yang berbasis di Balikpapan dan Pontianak, kantor polisi regional yang tersebar di seluruh provinsi, pangkalan angkatan laut utama yang terletak cukup jauh dari IKN baru di Tarakan dan Pontianak, dan pangkalan angkatan udara. Menurut kajian tersebut, kondisi ini perlu dipertimbangkan dalam perencanaan pencegahan.
-
Kontur Kalimantan yang berbukit dan bergunung menyediakan ruang bagi terorisme untuk menemukan area baru sebagai basis militer untuk terorisme. Seperti yang kita ketahui, sebagian besar Pulau Kalimantan dikelilingi oleh hutan. Luas seluruh Pulau Borneo, termasuk wilayah Malaysia dan Brunei, mencapai , setidaknya sungai besar melintasinya, dan wilayahnya adalah pegunungan dan perbukitan.
-
Kedekatan Kalimantan Timur dengan basis jaringan teroris lain di Asia Tenggara, seperti Mindanau dan Sabah, membuat wilayah ini secara geografis sangat strategis untuk menggabungkan kekuatan basis teroris dengan wilayah negara lain. Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa Kalimantan, sebagai Mantiqi Tsalis, menjadi basis pengembangan jaringan teroris di Asia Tenggara.
Situasi geografis pertahanan cukup berisiko, sehingga relokasi ibukota baru ke wilayah Kalimantan Timur layak mendapat perhatian lebih, terutama dalam masalah pertahanan dan keamanan. Wirawan (2022) menilai relokasi perlu mengantisipasi kemungkinan munculnya masalah dalam hal keamanan dan pertahanan dalam negeri, tetapi dalam hal hubungan internasional, kemungkinan akan tetap tidak berubah. Menurut analisis Wirawan (2022), perpindahan ke Kalimantan Timur tidak diperkirakan mengubah kebijakan luar negeri Indonesia. Arah kebijakan luar negeri Indonesia dalam hal geopolitik di kawasan Asia-Pasifik tidak akan berubah secara signifikan sebagai akibat dari proyek pemindahan ibukota dari Jakarta ke Kalimantan (Wirawan, 2022). Tidak ada perubahan dalam konten geopolitik luar negeri tidak berarti bahwa itu tidak memengaruhi pola hubungan Indonesia dengan beberapa negara. Kebutuhan akan investor dalam proyek relokasi telah menyebabkan Indonesia sedikit mengubah pola hubungan dengan negara lain seperti Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Cina, dan Jepang (Mujiono & Sagena, 2020). Oleh karena itu, kondisi geostrategis IKN sebagai ibukota baru Indonesia memberikan beberapa peluang dan ancaman di berbagai bidang. Integrasi dan stabilitas perencanaan adalah diskusi penting sepanjang proyek ini, sehingga pemantauan masyarakat akan terus diupayakan sebagai bentuk partisipasi dalam pengembangan proyek ini, yang melibatkan berbagai aspek dan pihak.
Masalah Hukum dan Pengawasan IKN
Relokasi ibu kota membutuhkan dasar hukum yang jelas dan pengawasan publik. Putusan atas pengujian formil perlu dibedakan dari penilaian kebijakan mengenai biaya, lingkungan, hak masyarakat adat, dan keamanan. Kekhawatiran tersebut tetap dapat diperiksa melalui data dan mekanisme pengawasan masing-masing. Riwayat aktivitas jaringan ekstremis belum cukup untuk memprediksi kenaikan ancaman akibat relokasi; penilaian itu memerlukan bukti ancaman mutakhir, kemampuan pencegahan, dan skenario yang terbuka.