Kode sumberVideo

Kerangka Hukum yang Cacat dan Arah Geopolitik yang Keliru

Tumpang tindih dasar hukum dan ancaman teroris yang muncul. Apa yang ada di balik langkah berani Indonesia memindahkan ibukotanya ke Kalimantan?

Shifna Zihdatal Haq

5 Aug, 2024

Politik

Abstrak

Penelitian ini menggunakan metode studi kualitatif, mengambil dari berbagai sumber dan laporan sebelumnya, serta memberikan analisis deskriptif untuk mengkaji dinamika kerangka hukum yang mendasari proyek IKN, khususnya Undang-Undang No. 2 Tahun 2022, beserta berbagai kendalanya. Selain itu, penelitian ini membahas IKN dari perspektif geostrategis dan geopolitik, mengungkap adanya ancaman terorisme di kawasan ibu kota baru.

Pendahuluan

Jantung sebuah negara terletak pada kota ibukotanya. Pusat pemerintahan negara bergantung pada kondisi kota ibukota. Beberapa negara memiliki sistem ibu kota terbagi untuk kota-kota ibukota mereka, yang berarti bahwa kegiatan pemerintahan di suatu negara terletak di beberapa kota, tidak seperti Indonesia, yang menerapkan sistem ibu kota klasik, yang berarti bahwa pusat pemerintahan terkonsentrasi di satu kota ibukota saja. Pemerintahan ini mencakup pusat administratif dalam aspek legislatif, eksekutif, dan yudikatif (Habibie, 2022). Banyak negara telah mengalami transisi pemindahan ibukota nasional berdasarkan berbagai pertimbangan. Namun, tentu saja, relokasi ibukota nasional dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial negara dan dapat terjadi jika pemerintah menginginkannya. Indonesia telah merencanakan untuk memindahkan ibukota sejak masa Presiden Sukarno dan akhirnya mulai melaksanakan rencana tersebut di bawah Presiden Jokowi. Jauh sebelum pemerintah Indonesia memutuskan untuk memindahkan ibukota nasional, ada beberapa negara lain di berbagai belahan dunia yang telah melakukannya (Amal & Sulistyawan, 2022). Berkaitan dengan proses relokasi ibukota nasional, masalah ekonomi, sosial, lingkungan, dan berbagai masalah lainnya menjadi dinamis dalam proses relokasi. Dari sudut pandang hukum, rencana relokasi ibukota nasional menarik. Oleh karena itu, muncul beberapa masalah hukum, terutama yang berkaitan dengan prosedur pemindahan ibukota nasional. Masalah ini muncul di jantung rencana pemindahan ibukota nasional karena konsekuensi hukumnya. Faktor pertama yang sangat krusial adalah kurangnya dasar hukum yang jelas tentang bagaimana memindahkan ibukota (Mahardika & Saputra, 2022).

Sejak Kalimantan Timur dipilih sebagai ibukota baru Indonesia pada tahun 2019, banyak analisis telah dilakukan mengenai dampak lingkungan, sosial, keamanan nasional, dan makroekonomi. Aspek-aspek seperti pertahanan dan keamanan terkait studi hubungan internasional dan isu-isu kebijakan luar negeri Indonesia dalam konteks arsitektur geopolitik regional juga menjadi penting untuk dibahas. Hal ini disebabkan oleh cita-cita luhur para pendiri negara, yang ingin Indonesia menjadi negara besar di dunia. Kriteria yang lebih spesifik dari standar ini adalah bahwa ibukota baru harus menjadi tempat yang aman bagi ratusan juta orang yang tinggal di Indonesia. Aman di sini berarti tidak hanya aman bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan IKN tetapi juga simbol kekuatan nasional yang mampu mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia di seluruh tanah air Indonesia (Wirawan, 2022).

Dinamika Pembentukan Produk Hukum Ibukota Nusantara (IKN)

Ibukota Nasional Nusantara (IKN) adalah proyek multifaset yang merupakan bagian dari proyek jangka panjang Indonesia, oleh karena itu diperlukan dasar hukum yang jelas dalam prosesnya. Sebagai dasar hukum untuk proyek ini, Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara disahkan. Perjalanan panjang telah ditempuh oleh undang-undang ini untuk mencapai titik pengesahan. Hal ini karena dinamika isu dan penolakan oleh fraksi-fraksi di DPR membuat perlu untuk menganalisis undang-undang ini lebih lanjut. Pembentukan Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 dimulai dengan inisiatif Presiden Jokowi mengenai rencananya untuk memindahkan ibukota, yang berada di Jakarta, ke Kalimantan Timur pada tahun 2019. Perencanaan pemindahan ibukota menghasilkan surat presiden tentang rancangan undang-undang ibukota nasional dan pembentukan panitia khusus rancangan undang-undang ibukota nasional (Sembiring et al., 2023). Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden tentang RUU Ibukota Nasional dilaksanakan untuk pertama kalinya pada tanggal 7 Desember 2002. Pada sidang perdana ini, dibentuklah panitia khusus RUU ibukota dengan tugas mengembangkan isi RUU. Setelah itu, rapat Pansus RUU ibukota dimulai, dan DPR langsung fokus membahas RUU tersebut selama seminggu, karena masa reses sudah dekat. Pansus bertemu 11 kali dengan berbagai pihak berwenang sebelum reses. Selain itu, Pansus membentuk panitia kerja untuk membahas daftar masalah sebelum reses. Panitia kerja kemudian membentuk panitia khusus untuk membahas masalah-masalah tersebut (Farisa, 2022).

Pada tahap penyusunan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia menyiapkan naskah akademik RUU IKN sebanyak 175 halaman, 6 bab. Teks tersebut menyimpulkan bahwa Jakarta tidak lagi menjadi provinsi yang ideal untuk sebuah ibukota (Bappenas, 2021). Pada tahap persiapan ini, muncul beberapa kritik terkait naskah akademik RUU IKN dari berbagai kelompok. Kritik-kritik ini mencakup berbagai hal yang mengarah pada kesimpulan bahwa RUU ini secara formal cacat. Pada tanggal 17 Januari 2022, sehari sebelum Presiden Jokowi mengesahkan RUU IKN, pembahasan di DPR hampir bulat. Hanya fraksi PKS yang menolak RUU IKN. Selanjutnya, pada tanggal 18 Januari 2022, Presiden mengesahkan UU IKN berdasarkan hasil 11 sidang dengan 77 anggota hadir secara fisik di sidang paripurna DPR saat itu, sementara 190 anggota menyaksikannya secara online (Maku et al., 2023). Dalam sidang paripurna DPR, RUU IKN disetujui oleh 8 dari 9 fraksi. Satu-satunya kelompok yang menolaknya adalah PKS. PKS memberikan tujuh alasan penolakannya. Selanjutnya, pada Maret 2022, beberapa tokoh nasional mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan persidangan dimulai pada 24 Maret 2022. 21 penggugat terdaftar dalam nomor perkara 34/PUUXX/2022, terdiri dari tokoh-tokoh terkemuka seperti Prof. Dr. Azyumardi Azra dan M. Sirajuddin Syamsuddin (Aditya & Meiliana, 2022).

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa tantangan pertama didasarkan pada "prinsip kejelasan tujuan". Pengadilan memutuskan bahwa bukti yang diajukan oleh para kandidat tidak cukup untuk menunjukkan bahwa keberatan tersebut sah secara hukum. Mereka juga tidak memiliki kesempatan untuk menolak keberatan tersebut. Selain itu, para penggugat berpendapat bahwa ketentuan Pasal 5(c) Undang-Undang No. 12/2011 tentang sifat, hierarki, dan isi peraturan perundang-undangan dilanggar oleh Undang-Undang No. 3/2022. Para penggugat berpendapat bahwa Undang-Undang No. 3/2022 bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut. Dalam tanggapannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa prosedur delegasi Undang-Undang No. 3 tahun 2022 sesuai dengan aturan teknis yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 12 tahun 2011 (Maku et al., 2023).

Analisis Isu-Isu Utama Terkait UU 3 Tahun 2022 sebagai Kerangka Hukum IKN

Proses penyusunan dan pengesahan dasar hukum untuk ibukota IKN, UU No. 3 Tahun 2022, telah melalui beberapa tantangan. Selama proses penyusunan undang-undang ini, berbagai reaksi diterima dari berbagai pihak, baik pro maupun kontra. Pengesahan UU No. 3 Tahun 2022 yang berlangsung pada 18 Januari 2022 menimbulkan banyak pertentangan. Tercatat bahwa pada 15 Februari 2022, anggota masyarakat, mulai dari pemimpin hingga masyarakat adat hingga guru sukarelawan, mengajukan uji formal dan material ke Mahkamah Konstitusi (Al Fikry, 2022). Proses penyusunan UU IKN memiliki banyak unsur terkait kebijakan hukum, yang telah menimbulkan banyak pro dan kontra dari masyarakat. Pertama, ada naskah akademik UU IKN (Benia & Nabilah, 2022). Pada 24 Maret 2022, beberapa tokoh nasional mengajukan keluhan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 34/PUU-XX/2022 oleh 21 pemohon (Maku et al., 2023).

Penolakan pertama datang dari Herifuddin Daulay, yang bekerja sebagai guru sukarelawan. Dalam permohonannya, ia menyebutkan beberapa alasan untuk meninjau naskah akademik UU IKN. Alasan-alasan tersebut adalah bahwa naskah akademik UU IKN tidak memuat uji kesalahan, naskah akademik tidak memuat teknik koreksi kesalahan, dasar pemindahan ibukota nasional tidak didasarkan pada kemakmuran bangsa dan negara, UU IKN tidak memuat analisis masalah yang akan timbul, penjelasan perbandingan relokasi ibukota nasional di Indonesia dengan negara lain yang dijadikan pedoman masih terlalu singkat, dan undang-undang tidak memuat batas waktu untuk migrasi penduduk ke ibukota nasional baru (Mahkamah Konstitusi, 2022a). Namun, uji ini ditolak karena, menurut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 40/PUU-XX/2022, permohonan Herifuddin Daulay gagal menggambarkan dengan jelas persyaratan yang dinyatakan, sehingga seluruh permohonan menjadi tidak jelas. Selain pendapat Herifuddin Daulay, beberapa poin penting membuat UU No. 3 Tahun 2022 bertentangan dengan UUD, yaitu:

  1. Keputusan untuk memindahkan ibukota ke Kalimantan Timur dianggap sebagai keputusan yang tidak mempertimbangkan kepentingan daerah lain secara keseluruhan, yang lebih mendesak daripada keputusan ini. Hal ini mengacu pada pelanggaran Pasal 1 (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik. Pasal ini menjelaskan bahwa negara Indonesia terdiri dari banyak daerah yang berbeda, yang masing-masing memiliki hak yang sama. Oleh karena itu, ketika seseorang memutuskan untuk memindahkan ibukota nasional dari Jakarta ke Kalimantan Timur, mereka harus mempertimbangkan manfaat bagi seluruh negeri, bukan hanya satu daerah.

  2. Partisipasi publik dalam proses penyusunan Undang-Undang Ibukota Negara sangat terbatas. Transparansi proses sangat minim, yang menjadi alasan utama permohonan pemohon dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XX/202218. Partisipasi dan transparansi ini mengarah pada pelanggaran Pasal 1 (2) dan Pasal 1 (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan negara berada di tangan rakyat dan harus dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Dasar (Benia & Nabilah, 2022). Konsep kedaulatan rakyat berarti bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi. Dengan kata lain, kekuasaan mutlak dari, oleh, dan untuk rakyat. Oleh karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan kepentingan rakyat selama proses penyusunan UU 3/2022 tentang Ibukota Nasional dan melaksanakan proses tersebut dengan mengikuti aturan dan peraturan yang ada (Darussalam & Indra, 2021).

  3. Pasal 1(2) UU No. 3/2022 tentang Ibukota Nasional menyatakan bahwa Ibukota Nasional adalah pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada pada tingkat yang sama dengan provinsi, yang tidak mengikuti deklarasi dalam Pasal 18(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU 3/2022 tentang Ibukota Nasional tidak menentukan apakah wilayah tersebut akan dibagi menjadi kabupaten atau kota. Hal ini tidak sejalan dengan definisi daerah dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di mana pemerintah provinsi memiliki dewan legislatif yang dipilih melalui pemilihan umum.

  4. Aturan hukum dan hubungannya dengan kerangka waktu singkat UU IKN. Fakta bahwa UU IKN disusun hanya dalam 43 hari membuat proses tersebut tidak efektif, terutama dalam hal mendorong partisipasi publik. Kualitas isi UU IKN dipengaruhi oleh waktu yang singkat ini. Karena penyusunannya yang terburu-buru, isi UU IKN dianggap cacat secara material karena bertentangan dengan UUD 1945 (Benia & Nabilah, 2022).

Terkait pelanggaran Pasal 1(2), Pasal 1(3), Pasal 18, Pasal 27(1), dan Pasal 28C(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya No. 25/PUU-XX/2022, menolak semua permohonan terkait diberlakukannya UU 3/2022 tentang Ibukota Nasional. Menurut Mahkamah, proses penyusunan harus mengikuti prosedur penyusunan undang-undang yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ini berarti bahwa suatu undang-undang tidak dapat dinilai cacat atau tidak berdasarkan lamanya atau cepatnya proses saja. Dalam pendapat Mahkamah, argumen para pemohon tidak memiliki dasar hukum (Mahkamah Konstitusi, 2022b).

Ancaman Geostrategis di Wilayah IKN terhadap Dinamika Geopolitik Indonesia

Geografi mengacu pada ruang yang diatur dalam suatu area yang mencakup area pertahanan, pertempuran, area komunikasi medan pembunuhan, area logistik regional, dan sebagainya. Mengacu pada pernyataan Supriyatno (2018), geografi pertahanan adalah bagian dari alat yang berfokus pada lingkungan fisik dan sosial pada politik kebijakan dan strategi pertahanan, perencanaan, penganggaran, program, dan operasi unit tempur (satpur), unit pendukung tempur (sabanpur) dan unit pendukung administratif (satbanmin). Dalam aspek ini, ibukota nusantara (IKN) memiliki 'kedalaman strategis' yang lebih besar. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, yaitu pulau Kalimantan, yang 6 kali lebih besar dari pulau Jawa. Area ini mengarah pada pembentukan klaster industri pertahanan terintegrasi. Selain itu, perbatasan wilayah (darat, laut, dan udara) yang semakin dekat dengan wilayah negara lain akan meningkatkan ancaman pertahanan dan keamanan. Perbatasan darat dengan Malaysia sepanjang 2.062 km. Dan IKN berada dalam jangkauan ICBM (intercontinental ballistic missile) dan rudal hipersonik dari negara-negara tertentu. Dari perspektif maritim, lokasi IKN juga bertepatan dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan choke point dunia. Di sektor penerbangan, lokasi IKN dekat dengan Flight Information Region (FIR) negara tetangga seperti Singapura, Kinabalu Malaysia, dan Manila Filipina (Habibie, 2022).

Lokasi ini tentu menghadirkan Kalimantan Timur dengan tantangan yang berbeda terhadap kebijakan pertahanan dan keamanan Jakarta. Kedekatan wilayah dengan perbatasan negara lain telah menjadikan Kalimantan Timur sebagai area yang diinginkan oleh kelompok militan teroris untuk menjadi basis mereka. Hal ini dibuktikan dengan munculnya Muhammad Aceng Kurnia, anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Kalimantan Timur, sebagai pelaku pengeboman gereja Oikumene. Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa Kalimantan Timur adalah basis dari salah satu jaringan teroris Indonesia, yang juga terkait dengan ISIS. Hal ini diperburuk oleh posisi Kalimantan Timur sebagai bagian dari Mantiqi Tsalis (Wilayah III) dari empat area operasional Jemaah Islamiyah, yang secara khusus ditunjuk untuk mendukung kamp pelatihan dari basis utama di Mindanao dan menjadi basis militer utama untuk Indonesia (Safrudin, 2018). Sejak 2002, Kalimantan telah menjadi salah satu pusat aktivitas teroris di Asia Tenggara. Hal ini didasarkan pada 3 alasan menurut penelitian (Wirawan, 2022), yaitu:

  1. Kalimantan memiliki konsentrasi militer yang rendah dan infrastruktur pertahanan dan keamanan yang minimal dibandingkan dengan luasnya. Sebagai pulau besar, Kalimantan hanya memiliki 2 komando militer regional (Kodam) yang berbasis di Balikpapan dan Pontianak, 5 kantor polisi regional yang tersebar di seluruh provinsi, 2 pangkalan angkatan laut utama yang terletak cukup jauh dari IKN baru di Tarakan dan Pontianak, dan 6 pangkalan angkatan udara. Hal ini tentu akan berdampak besar pada meningkatnya peluang sindikat teroris untuk membentuk aliansi atau mendirikan markas.

  2. Kontur Kalimantan yang berbukit dan bergunung menyediakan ruang bagi terorisme untuk menemukan area baru sebagai basis militer untuk terorisme. Seperti yang kita ketahui, sebagian besar Pulau Kalimantan dikelilingi oleh hutan. Luas Kalimantan mencapai 743.440 kilometer persegi, setidaknya 58 sungai besar melintasinya, dan 39% wilayahnya adalah pegunungan dan perbukitan.

  3. Kedekatan Kalimantan Timur dengan basis jaringan teroris lain di Asia Tenggara, seperti Mindanau dan Sabah, membuat wilayah ini secara geografis sangat strategis untuk menggabungkan kekuatan basis teroris dengan wilayah negara lain. Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa Kalimantan, sebagai Mantiqi Tsalis, memainkan peran penting dalam pengembangan jaringan teroris di Asia Tenggara.

Situasi geografis pertahanan cukup berisiko, sehingga relokasi ibukota baru ke wilayah Kalimantan Timur layak mendapat perhatian lebih, terutama dalam masalah pertahanan dan keamanan. Relokasi ibukota ke Kalimantan Timur kemungkinan akan menyebabkan atau meningkatkan masalah dalam hal keamanan dan pertahanan dalam negeri, tetapi dalam hal hubungan internasional, kemungkinan akan tetap tidak berubah. Secara geopolitik, perpindahan ke Kalimantan Timur tidak akan mengubah kebijakan luar negeri Indonesia. Arah kebijakan luar negeri Indonesia dalam hal geopolitik di kawasan Asia-Pasifik tidak akan berubah secara signifikan sebagai akibat dari proyek pemindahan ibukota dari Jakarta ke Kalimantan (Wirawan, 2022). Tidak ada perubahan dalam konten geopolitik luar negeri tidak berarti bahwa itu tidak memengaruhi pola hubungan Indonesia dengan beberapa negara. Kebutuhan akan investor dalam proyek relokasi telah menyebabkan Indonesia sedikit mengubah pola hubungan dengan negara lain seperti Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Cina, dan Jepang (Mujiono & Sagena, 2020). Oleh karena itu, kondisi geostrategis IKN sebagai ibukota baru Indonesia memberikan beberapa peluang dan ancaman di berbagai bidang. Integrasi dan stabilitas perencanaan adalah diskusi penting sepanjang proyek ini, sehingga pemantauan masyarakat akan terus diupayakan sebagai bentuk partisipasi dalam pengembangan proyek ini, yang melibatkan berbagai aspek dan pihak.

Kesimpulan

Payung hukum yang melindungi proyek relokasi IKN adalah sesuatu yang terus dipertanyakan. Relokasi ibukota adalah bagian dari sejarah sebuah negara termasuk Indonesia. Fenomena besar seperti relokasi ibukota baru harus didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan atap hukum yang kuat. Seiring dengan perencanaan yang diinisiasi dalam proyek ini, Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 disahkan sebagai produk hukum yang diharapkan mampu meyakinkan masyarakat bahwa pemindahan ibukota baru dari Jakarta ke Kalimantan adalah sesuatu yang tidak perlu dikhawatirkan. Namun, selama proses, menurut banyak pihak, itu tidak sesuai dengan UUD 1945 sebagai pedoman teratas untuk peraturan di Indonesia. Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Nusantara banyak dikritik sehingga beberapa pihak mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung terkait peninjauan undang-undang ini. Beberapa pihak mengkritik bahwa Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibukota melanggar beberapa pasal dalam UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 18, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, semua permohonan yang diajukan ditolak dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XX/2022.

Mahkamah Konstitusi menganggap bahwa permohonan yang diajukan tidak memiliki kejelasan hukum dan lebih lanjut menjelaskan dalam putusan bahwa Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Nasional dalam proses pembentukannya telah mengikuti prosedur pembentukan undang-undang yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Keputusan ini telah menghantam beberapa pihak atas ketidakadilan dan kekhawatiran mengenai proyek IKN di masa depan. Masyarakat percaya bahwa kekurangan dalam kerangka hukum sebuah proyek dengan ukuran ini akan mempengaruhi banyak pihak. Ini karena relokasi ibukota akan membutuhkan dana anggaran yang besar, perampasan hak-hak masyarakat adat, ancaman kerusakan lingkungan, dan peningkatan ancaman terorisme. Ancaman terorisme bahkan lebih besar jika ibukota dipindahkan ke Kalimantan, yang sebelumnya menjadi basis sindikat teroris terkait dengan Malaysia. Menurut Anda, apakah pemerintah telah melakukan cukup untuk mengatasi semua kekhawatiran ini?