Kode sumberVideo

Kabinet 'Merah Putih': Analisis Pengaruh Kombinasi Sistem Multipartai dan Presidensial

Koalisi besar membentuk kabinet yang over-size, apakah politik transaksional masih berperan?

Shifna Zihdatal Haq

2 Nov, 2024

Politik

Abstrak

Era kepemimpinan Presiden Prabowo dimulai pada 20 Oktober 2024, dan di hari yang sama pengumuman Kabinet Merah Putih juga dilakukan. Studi ini menganalisis pemilihan menteri di bawah kepemimpinan Prabowo di tengah sistem multipartai dan presidensial Indonesia. Menggunakan penelitian kualitatif dari berbagai sumber penelitian, laporan, dan data relevan. Studi ini menemukan bahwa seleksi kabinet di Indonesia tidak bisa lepas dari intervensi politik.

Pendahuluan

Kabinet "Merah Putih" diumumkan oleh Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada 20 Oktober 2024, tepat setelah dilantik secara resmi sebagai Presiden periode 2024-2029. Pengumuman dilakukan kepada media yang disertai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 mengatur komposisi Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 53 menteri dan pejabat setingkat menteri, meliputi 7 menteri koordinator; 41 menteri; dan 5 pejabat setingkat menteri, serta 56 wakil menteri (Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, 2024).

Selain itu, dalam pelantikan ini Prabowo mengangkat pejabat setingkat menteri yaitu Jaksa Agung, Kepala dan Wakil Kepala Kantor Staf Presiden, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional. Komposisi ini menjadikannya struktur kabinet terbesar sejak Orde Baru hingga Era Reformasi. Struktur kabinet yang over-size ini tidak mengejutkan bagi publik, sebab pada 14 Oktober 2024 Prabowo memanggil beberapa tokoh penting ke kediamannya. Pada tanggal tersebut, Sri Mulyani, Agus Harimurti Yudhoyono, Yusril Ihza Mahendra, Bahlil Lahadalia, dan Muhaimin Iskandar hadir di kediaman Prabowo. Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, Yandri Susanto, Fadli Zon, Prasetyo Hadi, Natalius Pigai, Maruarar Sirait, Abdul Kadir Karding, dan Teuku Riefky Harsya juga muncul memenuhi undangan Prabowo. Total 49 orang menemui Prabowo dari sore hingga malam untuk menandatangani kesediaan menjadi calon menteri pemerintahan Prabowo (BBC, 2024).

Kabinet over-size ini memunculkan berbagai asumsi di kalangan masyarakat. Salah satu kecurigaan atas besarnya kabinet ini adalah patronase politik. Dukungan banyak koalisi saat pemilu memunculkan spekulasi bahwa alokasi jabatan yang besar telah disiapkan untuk pendukung Prabowo-Gibran sehingga kabinet menjadi lebih besar dibanding pemerintahan sebelumnya. Tidak hanya ukuran, beberapa nama dalam susunan kabinet juga menarik perhatian. Mungkinkah patronase politik, koalisi pendukung yang besar, dan intervensi partai politik menjadi alasan di balik kabinet over-size ini?

Struktur Kabinet Era Reformasi
Jumlah anggota kabinet pada era reformasi 1998-2024.

Kabinet Merah Putih adalah kabinet terbesar sejak Orde Baru hingga Era Reformasi, dengan 48 menteri.

Perbandingan Status Jabatan, Status Politik, dan Gender Kabinet “Merah Putih”
Perbandingan komposisi kabinet “Merah Putih”.

Terjadi ketimpangan antara jumlah laki-laki dan perempuan di kabinet “Merah Putih”.

Analisis Pengaruh Sistem Presidensial dan Multipartai terhadap Seleksi Menteri

Sistem presidensial dianut pemerintahan Indonesia untuk menciptakan stabilitas dan tingkat demokrasi yang tinggi. Dalam sistem ini, Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan (single chief executive) menjalankan kekuasaan eksekutif dengan dibantu menteri. Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri yang dipilih untuk menangani bidang pemerintahan tertentu guna mendukung efektivitas pemerintahan dalam melayani kepentingan publik seluas-luasnya. Oleh karena itu, Presiden sebagai pemegang otoritas dalam pengisian jabatan menteri dan setingkat menteri seharusnya tidak menggunakan logika sistem parlementer yang dibentuk berdasarkan koalisi partai politik pendukung Presiden dan Wakil Presiden.

Kriteria utama seleksi menteri seharusnya kompetensi bukan balas jasa politik atau kompensasi atas dukungan partai politik/golongan terhadap Presiden. Meski secara teoretis dan normatif dianjurkan pengangkatan menteri dalam sistem presidensial berdasarkan kompetensi kerja bukan balas jasa politik atau dukungan golongan terhadap Presiden, namun praktiknya pengangkatan menteri di Indonesia masih cenderung menggunakan pendekatan politik (Nugraha, 2017). Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak membatasi Presiden untuk mengangkat menteri dari partai politik. Hal ini karena pengangkatan menteri sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden.

Namun persoalan muncul ketika menteri dari partai politik diangkat tanpa mempertimbangkan kualitas, profesionalitas, dan integritas calon yang seringkali lebih menekankan aspek patronase politik. Situasi ini diperparah dengan tidak adanya mekanisme yang jelas untuk mengevaluasi kualitas, profesionalitas, dan integritas calon menteri yang akan diangkat Presiden. Akibatnya, beberapa menteri terlibat kasus korupsi dan kinerja beberapa kementerian tidak memenuhi harapan publik (Ansori, 2023).

Rentetan Kontroversi Nama-Nama dalam Kabinet Merah Putih

Beberapa nama dalam Kabinet Merah Putih menarik perhatian publik, sebagian karena dugaan korupsi dan lainnya karena kekhawatiran atas keaslian latar belakang pendidikan. Dua orang yang kerap dibahas di media sosial terkait masalah gelar pendidikan adalah Raffi Ahmad dan Bahlil Lahadalia. Pertama, Raffi Ahmad menerima gelar kehormatan dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Thailand. Ia dianugerahi gelar doktor honoris causa (Dr. HC) dalam Event Management and Global Digital Development. Setelah itu, netizen mulai mempertanyakan legitimasi doktor honoris causa Raffi. Lembaga pemberi gelar tersebut juga disorot sehingga pemerintah baru-baru ini menolak mengakui gelar doktor honoris causa Raffi Ahmad. Di Indonesia, lembaga swasta dan lembaga asing harus mendapatkan persetujuan pemerintah untuk memberikan gelar pendidikan tinggi, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, serta kesesuaian dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2023 tentang lembaga asing.

Kedua, gelar doktor Bahlil Lahadalia dari Universitas Indonesia yang diselesaikan dalam waktu kurang dari dua tahun juga diragukan. Menurut Andrinof Chaniago, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, mustahil menyelesaikan program doktor dalam dua tahun meskipun melalui jalur riset. Membaca dan menganalisis untuk menyusun tinjauan literatur kritis saja biasanya memakan waktu sekitar satu tahun, belum termasuk waktu untuk penyusunan draf, penelitian lapangan, dan masukan dari pembimbing. Selain itu, ada kecurigaan bahwa karya Bahlil Lahadalia diterbitkan di jurnal predator yang dikenal tidak memenuhi standar akademik. Publikasi di jurnal predator berpotensi menimbulkan masalah etika dan merusak reputasi Universitas Indonesia. Dewan Profesor Universitas Indonesia merespons dengan mengadakan rapat pada 18 Oktober 2024 untuk membahas gelar doktor yang diberikan Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia (Lavenia & Yanuar, 2024).

Selain dua nama tersebut, beberapa menteri di Kabinet Merah Putih memiliki catatan hukum sebelumnya. Menurut Koran Tempo (2024), salah satunya adalah Dito Arjito yang diangkat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga dan sebelumnya menjabat posisi sama di kabinet sebelumnya. Dito memiliki catatan korupsi terkait proyek menara telekomunikasi (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) pernah menghadapi tuduhan suap dan gratifikasi pada 2023. Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, juga kembali menjabat di bawah kepemimpinan Prabowo. Ia sebelumnya pernah tersandung dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah (Nur, 2024b).

Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons pengangkatan nama-nama yang dianggap bermasalah dalam pemerintahan Presiden Prabowo melalui pernyataan pers. ICW mencatat setidaknya enam masalah utama dalam pembentukan Kabinet Merah Putih yang terbesar sejak Orde Baru hingga Era Reformasi ini. Pertama, alasan utama pembentukan kabinet sebesar ini tidak jelas, tidak ada data atau analisis yang mendukung kebutuhan sejumlah besar pejabat pemerintah dalam Kabinet Merah Putih yang berpotensi berdampak pada birokrasi dan anggaran. Kedua, pemilihan menteri dan wakil menteri mengabaikan integritas dan catatan hukum, terutama terkait dugaan korupsi.

Masalah signifikan adalah Prabowo tidak memanfaatkan sumber daya negara untuk melakukan pemeriksaan latar belakang mendalam terhadap kandidat, sehingga menghasilkan setidaknya 18 menteri dan wakil menteri dengan catatan negatif dari era Jokowi. Selain itu, tidak ada kriteria evaluasi yang jelas, terutama untuk menteri dari era Jokowi yang diangkat kembali. Selanjutnya, koalisi pendukung Prabowo-Gibran yang besar memunculkan politik transaksional dalam pengangkatan kabinet dengan mentalitas "berbagi kue". Terakhir, banyak menteri yang diangkat Prabowo memiliki latar belakang atau afiliasi bisnis yang bisa membuat mereka rentan terhadap kepentingan bisnis (ICW, 2024).

Mengintip Formula Komposisi Jabatan Menteri di Bawah Kepemimpinan Prabowo

Kualifikasi dan kompetensi presiden, wakil presiden, serta menteri yang membantu presiden sangat penting untuk membentuk pemerintahan yang konstitusional dan mampu memenuhi janji konstitusi yang tertuang dalam UUD 1945. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, secara eksplisit dinyatakan bahwa menteri sebagai pembantu presiden bertanggung jawab pada bidang tertentu dan bertugas mencapai tujuan nasional yang tertanam dalam Pembukaan UUD 1945. Undang-undang ini juga mengatur enam syarat seseorang dapat diangkat sebagai menteri. Syarat-syarat tersebut adalah kewarganegaraan Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila sebagai ideologi negara, taat kepada UUD 1945, berkomitmen pada cita-cita proklamasi kemerdekaan, sehat jasmani dan rohani, serta berintegritas dan berkelakuan baik, dan tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Patut dicatat, enam poin ini tidak mencantumkan syarat kompetensi dan keahlian seorang calon menteri. Tidak adanya prasyarat kompetensi dan keahlian ini mencabut esensi filosofis dari peran menteri. Sebagaimana diketahui, menteri bertindak sebagai pembantu presiden dalam bidang tertentu untuk mencapai tujuan bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang membutuhkan keahlian dan kompetensi tepat untuk mewujudkannya. Ketiadaan syarat ini juga menciptakan celah bagi presiden dan koalisinya untuk mengisi kursi menteri sebagai imbalan atas upaya kampanye sebelumnya dalam pemilihan presiden (Nggilu & Wantu, 2020).

Catatan kelam beberapa nama menteri dan jajarannya dalam Kabinet Merah Putih, termasuk masalah hukum, latar belakang karir, dugaan korupsi, dan pernyataan kontroversial, memunculkan keraguan atas potensi kabinet zaken di bawah pemerintahan Presiden Prabowo. Sebaliknya, tanda-tanda politik transaksional terlihat jelas sehingga menghasilkan kabinet yang cukup gemuk. Situasi ini mengancam terwujudnya kabinet zaken yang diinginkan Prabowo, karena politik transaksional sangat memengaruhi komposisi kabinet (Kurniawan & Firmansyah, 2024). Menurut sebuah artikel (Noor, 2024), ada delapan kelompok yang terwakili dalam Kabinet Merah Putih Prabowo. Pertama, Kabinet Merah Putih mencakup orang-orang yang dekat dengan Prabowo sejak lama. Kelompok ini terdiri dari tokoh militer, ahli ekonomi dekat Prabowo, dan tentunya anggota partai Prabowo, Gerindra. Kelompok kedua terdiri dari partai koalisi yang bergabung dalam koalisi KIM Plus. Ketiga mencakup partai politik yang tidak berada di koalisi tetapi bersedia bekerja sama, seperti PKB dan PKS. Kelompok "bohir" atau pengusaha yang lama mendukung Prabowo, termasuk dalam pemilihan presiden 2024, menjadi segmen keempat. Kelompok kelima adalah organisasi massa berpengaruh di Indonesia, diwakili oleh Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Kelompok keenam terdiri dari profesional, termasuk akademisi dan profesor dari universitas ternama. Kelompok ketujuh diisi dengan orang-orang yang disukai Prabowo; mereka memiliki pengaruh besar karena jumlah pengikut atau basis penggemar yang besar serta telah membuktikan loyalitas dan kontribusi selama pemilihan presiden 2024. Kelompok terakhir mewadahi semangat representasi nasional, mencakup beragam latar primordial dan gender. Berdasarkan delapan kelompok dalam Kabinet Merah Putih Prabowo ini, adakah optimisme untuk membentuk kabinet zaken?

Perjalanan Pembentukan Kabinet di Indonesia: Dari Kabinet Natsir Hingga Kabinet Indonesia Maju

Kabinet zaken adalah istilah yang diberikan untuk kabinet yang diisi oleh profesional dan ahli di bidangnya. Kabinet ini dipilih berdasarkan kompetensi bukan afiliasi politik atau kepentingan partai, bertujuan mengatasi tantangan politik melalui kolaborasi yang berakar pada keahlian dan kompetensi, bukan hubungan politik (Ismail & Setiawan, 2022). Setelah kemerdekaan, beberapa kabinet presidensial Indonesia dikenal sebagai kabinet zaken. Tiga kabinet zaken yang sering disebut adalah Kabinet Natsir 1950, Kabinet Wilopo 1952-1953, dan Kabinet Djuanda 1957. Kabinet-kabinet ini disusun dengan mempertimbangkan komposisi, artinya lebih sedikit mengandalkan dukungan partai dan parlemen tetapi lebih pada individu dengan kapasitas setara yang bisa bekerja sama dengan baik. Namun, kabinet yang diisi profesional dan ahli pun tidak sepenuhnya bebas dari kepentingan politik. Komposisi kabinet bisa disebut zaken ketika sekitar 60%-70% terdiri dari profesional dan ahli, sisanya berasal dari politisi (Aman, 2013).

Sebaliknya, berdasarkan analisis dalam penelitian Yanto & Nugraha (2021), empat kabinet terakhir: Kabinet Indonesia Bersatu Volume I (2004-2009), Kabinet Indonesia Bersatu Volume II (2009-2014), Kabinet Kerja (2014-2019), dan Kabinet Indonesia Maju (2019-2024)—masih menggunakan pendekatan politik dalam pengisian jabatan menteri. Hal ini terlihat dari empat poin berikut:

  1. Intervensi Partai Politik yang Tinggi: Selama kepemimpinan Presiden Jokowi, pengaruh PDI-P terhadap komposisi kabinet sangat besar. Hal ini dikonfirmasi oleh pidato Megawati, ketua umum partai, yang mendesak Presiden Jokowi untuk memastikan anggota PDI-P menduduki mayoritas posisi kabinet, seperti disampaikan dalam kongres PDI-P.
  2. "Hutang Budi": Konsep "hutang budi" masih kerap digunakan untuk memilih menteri, mengabaikan kepentingan rakyat sebagai faktor utama dalam pilihan ini. Gagasan bahwa mereka yang paling banyak berkontribusi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden berhak diprioritaskan harus dikesampingkan, terutama dengan mengusulkan partai yang seharusnya memberi presiden lebih banyak waktu untuk memilih anggota kabinetnya. Partai politik tidak memiliki alasan untuk campur tangan dengan menunjuk kader mereka sebagai menteri. Demikian pula, presiden harus menolak pengaruh untuk menjaga keputusan independen.
  3. Absennya Regulasi Rigor dan Definitif: Saat ini tidak ada undang-undang spesifik, jelas, dan ketat yang menetapkan mekanisme fit-and-proper test untuk jabatan menteri. Akibatnya, muncul masalah seperti pengangkatan yang mengabaikan kualitas, profesionalitas, dan integritas kandidat. Selain itu, prerogatif presiden sering mengatur pengangkatan menteri, dan seperti disebutkan sebelumnya, unsur dan intervensi politik dapat memengaruhi hal ini.
  4. Kurangnya Akses Publik ke Jabatan Menteri: Terakhir, tidak ada jalur bagi anggota masyarakat yang memenuhi syarat untuk dinominasikan sebagai menteri. Meningkatkan demokrasi adalah tujuan reformasi, dan salah satu caranya adalah dengan mengubah konsep demokrasi perwakilan menjadi demokrasi partisipatif, di mana warga lebih terlibat dalam pemerintahan dan memainkan peran lebih besar. Sayangnya, proses seleksi presiden untuk jabatan menteri tidak mencerminkan prinsip ini.

Mengungkap Aspek Penting Pembentukan Kabinet dalam Pemerintahan

Hukum konstitusi memberikan wewenang kepada presiden untuk memilih menteri bagi kabinetnya, namun membentuk kabinet jauh dari sederhana. Pembentukan kabinet di Indonesia sering dikaburkan oleh isu politik karena tumpang tindih antara sistem multipartai yang berlaku dan sistem presidensial yang digunakan di Indonesia. Kombinasi sistem multipartai dan presidensial ini menjadi salah satu alasan politik transaksional dalam pengangkatan menteri, dan juga menghambat pembentukan pemerintahan yang efektif dan stabil (Lestari, 2022). Hal ini sebagian karena, di bawah sistem presidensial-multipartai, presiden terpilih mungkin tidak didukung oleh mayoritas parlemen. Selain itu, presiden dari partai minoritas di parlemen menghadapi tantangan dalam negosiasi politik dengan parlemen. Masalah lain termasuk koalisi yang tidak permanen dan tidak mengikat serta konflik kepentingan, terutama ketika menteri dari partai politik memegang posisi ganda (Ansori, 2023).

Di Indonesia, tantangan menerapkan sistem presidensial dalam konteks multipartai telah terlihat di berbagai pemerintahan. Akibatnya, baik Susilo Bambang Yudhoyono maupun Joko Widodo membentuk kabinet yang melibatkan partai koalisi untuk memperkuat dukungan politik di parlemen. Koalisi ini bertujuan memastikan stabilitas dan efektivitas pemerintah, terutama dalam hubungan dengan parlemen (Mainwaring, 1990).

Menurut penelitian (Ansori, 2023), setidaknya ada tiga aspek yang perlu dipertimbangkan saat membentuk kabinet:

  1. Aspek Politik: Dari perspektif politik, calon menteri, baik dari partai politik maupun bukan, membutuhkan dukungan semua partai koalisi yang mendukung pemerintah. Hal ini penting karena presiden didukung oleh koalisi dengan ideologi, aspirasi, dan tujuan yang berbeda. Oleh karena itu, penerimaan politik partai koalisi terhadap calon menteri sangat penting untuk menghindari konflik internal yang dapat menyebabkan perpecahan koalisi (Hanan, 2016).
  2. Aspek Strategis: Aspek strategis mempertimbangkan kemampuan manajerial calon menteri dalam memimpin kementerian dan kemampuan mereka menerjemahkan visi Presiden menjadi program kementerian. Aspek ini erat kaitannya dengan kemampuan kepemimpinan, terutama dalam menjunjung prinsip tata kelola yang baik. Lima prinsip kepemimpinan etis meliputi keadilan, transparansi, tanggung jawab, efisiensi, dan bebas dari konflik kepentingan (Nugroho, 2013).
  3. Aspek Teknokratis: Aspek teknokratis terkait dengan kompetensi dan integritas calon menteri, menunjukkan bahwa seorang menteri harus memiliki kompetensi yang memadai untuk peran tersebut. Kompetensi di sini berarti kemampuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk menjalankan tanggung jawab secara efektif. Namun, kompetensi saja tidak cukup tanpa integritas politik. Menurut Kleden, integritas memandu seorang profesional untuk mengikuti aturan dan prinsip moral dalam bekerja, menunjukkan bahwa pejabat publik sadar akan standar yang harus mereka pegang.
  4. Aspek Publik: Aspek publik mencakup penerimaan publik terhadap calon menteri yang akan bergabung dalam kabinet. Presiden dipilih tidak hanya oleh partai politik tetapi juga oleh kepercayaan rakyat. Oleh karena itu, harapan publik yang diungkapkan dalam berbagai diskusi tentang pembentukan kabinet harus dipertimbangkan oleh Presiden sebagai masukan tentang apa yang diinginkan publik untuk cara kabinet beroperasi.

Kesimpulan

Perjalanan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita nasionalnya telah menghadapi banyak tantangan sejak kemerdekaan diraih. Gejolak politik domestik terus berlanjut sejak hari-hari awal Indonesia, termasuk dalam proses pembentukan kabinet. Menteri dan jajarannya adalah pejabat yang ditunjuk dengan tanggung jawab membantu presiden dalam melaksanakan berbagai program. Oleh karena itu, menteri harus memiliki keterampilan dan kompetensi yang sesuai dengan bidangnya.

Kabinet Merah Putih yang diusulkan Presiden Prabowo dilantik setelah ia secara resmi menjabat pada 20 Oktober 2024. Kabinet ini menarik perhatian publik karena ukurannya yang lebih besar dibanding kabinet sebelumnya. Ukuran yang cukup besar ini secara alami memunculkan berbagai asumsi mengenai indikasi patronase politik, politik transaksional, dan politik akomodatif. Namun, analisis sistem pemerintahan mengungkapkan bahwa manuver politik dalam pembentukan kabinet di Indonesia telah berlangsung lama. Hal ini tidak hanya melibatkan masalah transaksional tetapi juga terkait kombinasi sistem multipartai dengan sistem presidensial yang tak terhindarkan mengarah pada intervensi politik di setiap tahap, termasuk seleksi menteri dalam suatu kabinet.

Mengingat kombinasi sistem ini, diharapkan Prabowo sebagai pemegang hak prerogatif dalam membentuk Kabinet Merah Putih dapat menciptakan kabinet zaken yang akan membantunya menjalankan pemerintahan. Namun, penting untuk menekankan bahwa besarnya kabinet dapat berakibat pada konsekuensi potensial, seperti inefisiensi yang menyebabkan inflasi anggaran. Selain itu, pengawasan dan kontrol ketat terhadap operasi pemerintah sangat penting untuk memastikan tata kelola yang efektif.