Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dinamika nepotisme dalam sistem demokrasi Indonesia. Melalui penelitian sekunder yang diambil dari berbagai sumber ilmiah, ditemukan bahwa praktik nepotisme tetap tertanam kuat dalam lapisan aspek politik dan pemerintahan kontemporer. Nepotisme, yang telah menjadi norma budaya, menimbulkan tantangan besar karena berbagai risiko yang ditimbulkannya. Masalah-masalah seperti korupsi dan erosi kepercayaan publik akibat lemahnya pengawasan pemerintah dikaitkan dengan pengikisan sistem demokrasi yang terus-menerus oleh nepotisme. Kemunculan istilah "Politik Dinasti" selama era Presiden Jokowi juga telah memicu kontroversi, semakin memperparah praktik nepotisme di Indonesia.
Bentuk-Bentuk Nepotisme
Kepentingan pribadi yang berakar pada konflik kepentingan dianggap sebagai nepotisme. Nepotisme muncul sebagai ancaman tersembunyi dalam pengambilan keputusan publik karena adanya kepentingan pribadi yang mengarah pada konflik. Memberikan manfaat aktual kepada anggota keluarga dalam organisasi yang sama juga merupakan bentuk nepotisme. Ciri khas yang mewakili nepotisme adalah kehadiran anggota keluarga dalam organisasi yang sama (Tytko et al., 2020). Menurut Padgett & Morris (2005), nepotisme mengambil dua bentuk: nepotisme turun-temurun dan nepotisme perkawinan. Nepotisme turun-temurun disebut sebagai nepotisme antargenerasi dan melibatkan penunjukan anggota keluarga dan kerabat untuk posisi politik. Sementara itu, nepotisme perkawinan, juga dikenal sebagai nepotisme marital, mengacu pada penunjukan salah satu pasangan untuk melakukan pekerjaan yang sama ketika pasangan lainnya sudah bekerja di bidang yang sama. Mengenai ruang lingkupnya, menurut Gjinovci & Gjinovci (2017), nepotisme terjadi di berbagai bidang termasuk nepotisme politik, nepotisme keluarga, nepotisme organisasi, dan nepotisme terkait pekerjaan.
Pernyataan Masalah
Tindakan nepotisme dianggap berbahaya, terutama dalam pengangkatan pejabat pemerintah, karena potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang sangat meningkat. Selain itu, nepotisme dipandang sebagai pemicu penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, yang mengarah pada peningkatan kemungkinan terlibat dalam korupsi (Siegert A, 2008). Keuntungan pribadi ini mengacu pada mengutamakan kerabat genetik daripada bukan anggota keluarga, terlepas dari latar belakang dan prestasi profesional mereka. Di beberapa negara yang menganut sistem non-demokratis, nepotisme merajalela karena konsentrasi kekuasaan pada individu atau kelompok kecil. Bagaimana fenomena ini termanifestasi di negara-negara seperti Indonesia, yang menganut sistem demokratis?
Mengamati Nepotisme Selama Era Reformasi
Sistem demokrasi memberi Indonesia aturan dan lembaga yang dapat membatasi praktik nepotisme. Namun, penelitian yang dibahas di bawah menunjukkan bahwa nepotisme telah mengakar di berbagai lapisan masyarakat. Penyebaran nepotisme, ditambah dengan korupsi dan kolusi di Indonesia, muncul selama rezim Orde Baru yang otoriter (Ismansyah & Sulistyo, 2010). Setelah berakhirnya era Orde Baru, menjadi jelas bahwa praktik nepotisme, korupsi, dan kolusi telah menjadi tradisi yang mengakar di Indonesia, ditandai dengan rendahnya kualitas tata kelola pemerintahan yang baik. Penelitian Huther dan Shah (1998) membandingkan kualitas tata kelola di 80 negara menggunakan indeks gabungan partisipasi warga, orientasi pemerintah, pembangunan sosial, dan pengelolaan ekonomi. Tabel 2 dalam laporan Bank Dunia mencatat skor berikut untuk lima negara Asia Tenggara. Skor yang lebih tinggi menunjukkan kualitas tata kelola yang lebih tinggi menurut konstruksi indeks tersebut. Data historis ini tidak mengukur keadaan sekarang dan tidak membuktikan bahwa nepotisme menyebabkan perbedaan skor.
| Negara | Indeks kualitas tata kelola, Huther dan Shah (1998) |
|---|---|
| Singapore | 65 |
| Malaysia | 58 |
| Philippines | 44 |
| Thailand | 43 |
| Indonesia | 38 |
Periode Reformasi di Indonesia dihitung sejak pengunduran diri Soeharto pada 21 Mei 1998, hingga saat ini. Akibatnya, era Reformasi telah berlangsung selama lebih dari dua dekade, mencakup masa kepemimpinan berbagai presiden, termasuk Presiden B.J. Habibie, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Presiden Megawati Soekarnoputri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan lainnya. Krisis multidimensi yang terjadi pada tahun 1997 menyebabkan tuntutan masyarakat untuk reformasi di semua lapisan masyarakat, termasuk politik, ekonomi, hukum, dan birokrasi (Primanto et al., 2014). Nepotisme, yang juga merupakan warisan rezim Orde Baru, terus diteliti keberadaannya. Nepotisme tetap menjadi salah satu penyebab utama maraknya pelanggaran korupsi hingga saat ini. Kehadirannya yang nyata dirasakan baik di sektor publik maupun swasta di berbagai daerah, khususnya dalam penempatan individu di posisi penting, yang sering mengakibatkan penyalahgunaan kekuasaan, terutama menyangkut pengelolaan keuangan negara (Ismansyah & Sulistyo, 2010).
Pada tahun 1998, era Orde Baru berakhir, mengawali periode Reformasi di bawah kepemimpinan B.J. Habibie sebagai Presiden Republik Indonesia saat itu. Upaya untuk memberantas praktik nepotisme dilakukan selama periode ini melalui penerbitan Peraturan No. XI/MPR/1998 tentang pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Primanto et al., 2014). Pada masa Reformasi, pemerintah mulai memperkuat pengawasan terhadap praktik nepotisme. Upaya pemberantasannya menghadapi banyak hambatan, dibuktikan dengan perubahan dari ketetapan MPR sebelumnya, TAP MPR 11/1998, menjadi TAP MPR 8/2001 (Martiningsih, 2017).
Memupuk Kebangkitan Nepotisme Melalui Politik Dinasti di Indonesia
Apakah nepotisme, yang telah menjadi kontroversi sejak masa orde lama, masih memiliki keberadaan di era reformasi Presiden Jokowi? Merujuk pada penelitian (Aziz & Wahid, 2021) (Asrawijaya, 2022) dan (Nika, 2021), yang membahas analisis pemberitaan politik dinasti Jokowi, ditemukan bahwa isu politik dinasti selama era Presiden Jokowi dimulai dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Pemilihan ini mendapat perhatian signifikan karena munculnya kandidat dari keluarga Presiden Republik Indonesia saat itu, Ir. Joko Widodo. Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mencalonkan diri sebagai walikota di Solo, sementara menantu Jokowi, Bobby Nasution, mencalonkan diri sebagai walikota di Medan. Pencalonan mereka telah menimbulkan pro dan kontra, menyatakan bahwa tindakan mereka dianggap tidak bermoral dan tidak menunjukkan keadilan dalam arena politik di Indonesia. Selain itu, pengalaman Gibran dalam politik masih relatif awal, menimbulkan pertanyaan mengenai faktor utama apa yang membuat elektabilitas Gibran tinggi hingga mencapai kemenangan dalam Pilkada 2020 (Syanur et al., 2023). Kemenangan kedua kandidat tersebut mengakibatkan keluarga Presiden Jokowi bergabung dengan dinasti politik di Indonesia.
Kemunculan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto menjadi salah satu bukti politik dinasti di Indonesia (Aulia et al., 2023). Aulia et al. (2023) menyebut pencalonan Gibran bersama Prabowo Subianto sebagai contoh politik dinasti dengan pola "family gathering". Politik dinasti berasal dari negara-negara monarkis. Namun, di negara-negara dengan sistem demokratis, dinasti politik telah lama ada. Konsep dinasti merujuk pada kekuasaan politik yang dipegang oleh sekelompok individu yang terikat oleh hubungan kekerabatan atau ikatan keluarga dengan tujuan memperoleh, mempertahankan, dan melanggengkan kekuasaan (Aulia et al., 2023). Pertanyaan selanjutnya adalah apakah fenomena naiknya Gibran Rakabuming Raka sebagai walikota pada 2020 dan calon wakil presiden pada 2024, serta Bobby Nasution sebagai walikota Medan, merupakan bentuk politik dinasti. Sebagaimana dikutip dari pengamat dan konsultan politik, Eep Saefullah Fatah, dalam demokrasi yang sehat, harus ada tiga tahapan proses politik:
- Seleksi, yaitu sistem meritokratis yang memberikan kesempatan kepada individu berdasarkan kompetensi mereka.
- Pemilihan, yaitu proses formal penentuan pemimpin dan penerimaan atau penolakan proposisi politik melalui pemungutan suara.
- Penyampaian, yaitu pejabat terpilih harus bertindak untuk kepentingan publik. Kepentingan pribadi atau keluarga tidak boleh mengarahkan keputusan jabatan.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023 memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu sehingga syarat usia 40 tahun memiliki alternatif bagi orang yang pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilihan umum, termasuk kepala daerah. Pengalaman Gibran sebagai Wali Kota Surakarta memenuhi alternatif tersebut. Putusan ini merupakan penafsiran konstitusional oleh majelis hakim, bukan amandemen undang-undang oleh Anwar Usman seorang diri (Mahkamah Konstitusi, 2023).
Aulia et al. (2023) dan Syanur et al. (2023) menilai pencalonan tersebut dalam kerangka politik dinasti. Mereka mempertanyakan kesetaraan kesempatan dalam proses seleksi dan membahas pengaruh dukungan politik Jokowi terhadap peluang Gibran. Penilaian mengenai keuntungan politik keluarga harus dibedakan dari temuan hukum tentang penyalahgunaan kekuasaan. Perbedaan pendapat antarhakim juga tidak dengan sendirinya membuktikan campur tangan politik.
Pada 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik dalam penanganan perkara tersebut dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK. Zulqarnain et al. (2023), Bintang et al. (2023), Ulum dan Sukarno (2023), serta Suzeeta dan Lewoleba (2023) membahas masalah etik dan integritas proses itu. Temuan etik, keabsahan putusan konstitusional, dan penilaian politik mengenai dinasti merupakan tiga hal yang perlu dianalisis secara terpisah.
Meneliti Lebih Lanjut Asumsi terkait Politik Dinasti
Berdasarkan beberapa penelitian yang mengungkap politik dinasti oleh Presiden Jokowi, disebutkan bahwa politik dinasti sama dengan praktik nepotisme yang berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan, kemalasan, ketidaktransparan, ketidaktegasan, buruknya kualitas kompetensi, pelanggaran aturan, ingkar janji. Politik dinasti berdampak pada hal-hal negatif seperti korupsi, kolusi, nepotisme, melemahkan demokrasi, merusak tatanan dalam lembaga pemerintah dan masyarakat (Suryono et al., 2018). Ditambahkan dari penelitian (Aulia et al., 2023), politik dinasti memberikan pro dan kontra dalam implementasinya. Politik dinasti dianggap memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan karena kehadiran anggota keluarga dalam sistem politik memberikan fleksibilitas untuk berkoordinasi. Namun, pihak kontra beranggapan bahwa politik dinasti dapat meningkatkan risiko praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Keberadaan politik dinasti dapat menyebabkan kerusakan demokrasi, terutama karena Indonesia adalah negara demokratis. Hal ini dapat menyebabkan lemahnya kontrol terhadap kekuasaan.
Mengapa Nepotisme Mengancam Demokrasi
Dinamika nepotisme dalam politik dan pemerintahan merupakan isu penting yang harus ditangani. Kepentingan pribadi dalam keputusan publik harus terus dihilangkan demi kepercayaan masyarakat terhadap pemimpinnya. Nepotisme, yang telah berusaha dihilangkan sejak runtuhnya Orde Baru, kembali merusak integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indikasi nepotisme muncul di tingkat pusat dan dalam pemilihan kepala daerah. Dampaknya mencakup kerugian material, seperti potensi korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran aturan. Nepotisme juga dapat melemahkan demokrasi sebagai sistem pemerintahan di Indonesia.