# Nakafa Framework: LLM
URL: /id/articles/politics/nepotism-in-political-governance
Source: https://raw.githubusercontent.com/nakafaai/nakafa.com/refs/heads/main/packages/contents/articles/politics/nepotism-in-political-governance/id.mdx
Output docs content for large language models.
---
import { StateTable } from "./table";
import { Stage } from "./stage";
export const metadata = {
  title:
    "Nepotisme: Permainan Kekuasaan dalam Papan Catur Politik Pemerintahan",
  description:
    "Kemunculan politik dinasti yang mengendap-endap di balik tirai buram urusan pemerintahan Indonesia menimbulkan pertanyaan substansial. Akankah demokrasi Indonesia runtuh?",
  authors: [
    {
      name: "Shifna Zihdatal Haq",
    },
  ],
  date: "03/19/2024",
};
## Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dinamika nepotisme dalam sistem demokrasi Indonesia.
Melalui penelitian sekunder yang diambil dari berbagai sumber ilmiah, ditemukan bahwa praktik
nepotisme tetap tertanam kuat dalam lapisan aspek politik dan pemerintahan kontemporer.
Nepotisme, yang telah menjadi norma budaya, menimbulkan tantangan besar karena berbagai risiko yang ditimbulkannya.
Masalah-masalah seperti korupsi dan erosi kepercayaan publik akibat lemahnya pengawasan pemerintah
dikaitkan dengan pengikisan sistem demokrasi yang terus-menerus oleh nepotisme. Kemunculan istilah
"Politik Dinasti" selama era Presiden Jokowi juga telah memicu kontroversi, semakin memperparah
praktik nepotisme di Indonesia.
## Pendahuluan
Kepentingan pribadi yang berakar pada konflik kepentingan dianggap sebagai nepotisme. Nepotisme muncul sebagai
ancaman tersembunyi dalam pengambilan keputusan publik karena adanya kepentingan pribadi yang mengarah pada konflik.
Memberikan manfaat aktual kepada anggota keluarga dalam organisasi yang sama juga merupakan bentuk
nepotisme. Ciri khas yang mewakili nepotisme adalah kehadiran anggota keluarga dalam organisasi
yang sama (Tytko et al., 2020). Menurut Padgett & Morris (2005), nepotisme mengambil dua bentuk:
nepotisme turun-temurun dan nepotisme perkawinan. Nepotisme turun-temurun disebut sebagai nepotisme
antargenerasi dan melibatkan penunjukan anggota keluarga dan kerabat untuk posisi politik.
Sementara itu, nepotisme perkawinan, juga dikenal sebagai nepotisme marital, mengacu pada penunjukan salah satu pasangan
untuk melakukan pekerjaan yang sama ketika pasangan lainnya sudah bekerja di bidang yang sama. Mengenai
ruang lingkupnya, menurut Gjinovci & Gjinovci (2017), nepotisme terjadi di berbagai bidang termasuk nepotisme
politik, nepotisme keluarga, nepotisme organisasi, dan nepotisme terkait pekerjaan.
## Pernyataan Masalah
Tindakan nepotisme dianggap berbahaya, terutama dalam pengangkatan pejabat pemerintah, karena
potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang sangat meningkat. Selain itu, nepotisme dipandang sebagai
pemicu penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, yang mengarah pada peningkatan kemungkinan terlibat dalam
korupsi (Siegert A, 2008). Keuntungan pribadi ini mengacu pada mengutamakan kerabat genetik daripada bukan anggota keluarga,
terlepas dari latar belakang dan prestasi profesional mereka. Di beberapa negara yang menganut sistem non-demokratis,
nepotisme merajalela karena konsentrasi kekuasaan pada individu atau kelompok kecil. Bagaimana fenomena ini
termanifestasi di negara-negara seperti Indonesia, yang menganut sistem demokratis?
## Mengamati Nepotisme Selama Era Reformasi
Pada dasarnya, sebagai negara demokratis, praktik nepotisme dapat dibatasi atau bahkan dihilangkan. Namun,
kenyataan yang berlaku menunjukkan bahwa nepotisme telah menjadi norma budaya yang mengakar kuat di setiap
lapisan masyarakat. Penyebaran nepotisme, ditambah dengan korupsi dan kolusi di Indonesia, muncul
selama rezim Orde Baru yang otoriter (Ismansyah & Sulistyo, 2010). Setelah berakhirnya
era Orde Baru, menjadi jelas bahwa praktik nepotisme, korupsi, dan kolusi telah menjadi
tradisi yang mengakar di Indonesia, ditandai dengan rendahnya kualitas tata kelola pemerintahan yang baik. Pernyataan ini
didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Huther & Shah (1998), yang menggunakan Indonesia sebagai salah satu sampel dalam
studi mereka yang dilakukan pada tahun 1998 mengenai kualitas tata kelola pemerintahan yang baik di negara-negara Asia. Studi tersebut mengungkapkan
bahwa Indonesia dikategorikan sebagai negara dengan tata kelola pemerintahan yang buruk. Kategorisasi ini ditentukan berdasarkan
indeks kualitas pemerintahan, yang mengukur efisiensi peradilan, indeks korupsi, dan indeks tata kelola pemerintahan yang baik.
Periode Reformasi di Indonesia dihitung sejak pengunduran diri Soeharto pada 21 Mei 1998, hingga saat ini.
Akibatnya, era Reformasi telah berlangsung selama lebih dari dua dekade, mencakup masa kepemimpinan berbagai
presiden, termasuk Presiden B.J. Habibie, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Presiden Megawati Soekarnoputri,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan lainnya. Krisis multidimensi yang
terjadi pada tahun 1997 menyebabkan tuntutan masyarakat untuk reformasi di semua lapisan masyarakat, termasuk politik, ekonomi,
hukum, dan birokrasi (Primanto et al., 2014). Nepotisme, yang juga merupakan warisan rezim Orde Baru, terus
diteliti keberadaannya. Nepotisme tetap menjadi salah satu penyebab utama maraknya pelanggaran korupsi hingga
saat ini. Kehadirannya yang nyata dirasakan baik di sektor publik maupun swasta di berbagai daerah, khususnya
dalam penempatan individu di posisi penting, yang sering mengakibatkan penyalahgunaan kekuasaan, terutama menyangkut
pengelolaan keuangan negara (Ismansyah & Sulistyo, 2010).
Pada tahun 1998, era Orde Baru berakhir, mengawali periode Reformasi di bawah kepemimpinan
B.J. Habibie sebagai Presiden Republik Indonesia saat itu. Upaya untuk memberantas praktik
nepotisme dilakukan selama periode ini melalui penerbitan Peraturan No. XI/MPR/1998 tentang
pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Primanto et al., 2014).
Era Reformasi, yang dicirikan sebagai masa transisi, memainkan peran penting dalam mengawasi upaya pemerintah
untuk memberantas praktik nepotisme. Dinamika pemberantasan nepotisme ditandai dengan perjalanan yang menantang,
dibuktikan dengan perubahan dari ketetapan MPR sebelumnya, TAP MPR 11/1998, menjadi TAP MPR 8/2001 (Martiningsih, 2017).
## Memupuk Kebangkitan Nepotisme Melalui Politik Dinasti di Indonesia
Apakah nepotisme, yang telah menjadi kontroversi sejak masa orde lama, masih memiliki keberadaan di era
reformasi Presiden Jokowi? Merujuk pada penelitian (Aziz & Wahid, 2021) (Asrawijaya, 2022) dan (Nika, 2021),
yang membahas analisis pemberitaan politik dinasti Jokowi, ditemukan bahwa isu
politik dinasti selama era Presiden Jokowi dimulai dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Pemilihan ini mendapat perhatian signifikan karena munculnya kandidat dari keluarga
Presiden Republik Indonesia saat itu, Ir. Joko Widodo. Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka,
mencalonkan diri sebagai walikota di Solo, sementara menantu Jokowi, Boby Nasution, mencalonkan diri sebagai walikota di Medan. Pencalonan mereka
telah menimbulkan pro dan kontra, menyatakan bahwa tindakan mereka dianggap tidak bermoral dan tidak menunjukkan keadilan dalam
arena politik di Indonesia. Selain itu, pengalaman Gibran dalam politik masih relatif awal, menimbulkan
pertanyaan mengenai faktor utama apa yang membuat elektabilitas Gibran tinggi hingga mencapai kemenangan dalam Pilkada 2020
(Syanur et al., 2023). Kemenangan kedua kandidat tersebut mengakibatkan keluarga Presiden Jokowi
bergabung dengan dinasti politik di Indonesia.
Kemunculan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto
memberikan bukti politik dinasti di Indonesia (Aulia et al., 2023). Tidak hanya itu, tetapi kemunculan
Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto juga memberikan bukti
bahwa model politik dinasti "family gathering" sedang terjadi di Indonesia (Aulia et al., 2023).
Sebelum membahas lebih lanjut tentang politik dinasti, penting untuk dicatat bahwa fenomena ini
berasal dari negara-negara monarkis. Namun, di negara-negara dengan sistem demokratis, dinasti politik
telah lama ada. Konsep dinasti merujuk pada kekuasaan politik yang dipegang oleh sekelompok
individu yang terikat oleh hubungan kekerabatan atau ikatan keluarga dengan tujuan memperoleh, mempertahankan, dan
melanggengkan kekuasaan (Aulia et al., 2023). Pertanyaan selanjutnya adalah apakah fenomena naiknya Gibran Rakabuming Raka
sebagai walikota pada 2020 dan calon wakil presiden pada 2024, serta Bobby Nasution sebagai walikota Medan,
merupakan bentuk politik dinasti. Sebagaimana dikutip dari pengamat dan konsultan politik, Eep Saefullah Fatah,
dalam demokrasi yang sehat, harus ada tiga tahapan proses politik:
1. Seleksi, di mana sistem meritokratis memberikan kesempatan kepada individu berdasarkan kompetensi mereka.
2. Pemilihan, yaitu proses formal penentuan pemimpin dan penerimaan atau penolakan proposisi politik melalui pemungutan suara.
3. Penyampaian, di mana pejabat terpilih harus bertindak untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau keluarga.
Ketiga proses di atas harus diikuti, jika prosesnya tidak diikuti maka dapat dianggap sebagai langkah
menuju politik dinasti. Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan batas usia calon
presiden dan wakil presiden dalam pasal 13 PKPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden,
yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf q tentang pemilu, batas usia
calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun telah menuai kritik
(Aulia et al., 2023). Ada dugaan manuver politik di dalamnya karena adanya amandemen terhadap
Undang-Undang yang menghasilkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 / PUU-XXI / 2023 tentang Ketentuan Tambahan
untuk Pengalaman Jabatan dari Pemilihan Umum Kelayakan dalam Persyaratan Usia Minimum untuk Calon Presiden
/ Wakil Presiden. Keputusan tersebut akhirnya berhasil membawa Gibran untuk memenuhi syarat sebagai wakil
presiden dalam kontestasi pemilu 2024 (Syanur et al., 2023). Keputusan tersebut juga mencerminkan upaya untuk
membangun politik dinasti, tidak hanya pada tahap pemilihan, tetapi juga dalam proses seleksi dan pengambilan keputusan.
Pada tahap proses seleksi, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden memberikan indikasi
bahwa tidak memberikan kesempatan kepada semua pihak yang memiliki kompetensi lebih mumpuni. Sebagaimana dijelaskan oleh
(Syanur et al., 2023), bahwa kompetensi Gibran dalam politik masih sangat awal untuk bersaing dalam konsistensi
pemilihan, namun karena Jokowi memiliki pendukung yang cukup militan, hal itu memberi Gibran kesempatan untuk maju sebagai
calon wakil presiden Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK), yang diketuai oleh Anwar Usman sebagai ipar
Presiden Jokowi, mengubah aturan sehingga Gibran Rakabuming, putra Presiden Jokowi, yang mencalonkan diri sebagai
calon wakil presiden Prabowo Subianto, tetap dapat maju karena memiliki pengalaman sebagai Walikota Solo meskipun
berusia di bawah 40 tahun. Keputusan ini menunjukkan kecenderungan politik dinasti, karena melibatkan kebijakan
yang diduga digunakan untuk kepentingan keluarga sehingga proses penyampaian pada tahap demokrasi yang sehat telah
dilanggar (Aulia et al., 2023).
Penetapan ketentuan terkait usia minimal calon presiden dan wakil presiden
yang diubah oleh Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi menurut penelitian (Zulqarnain et al., 2023),
(Bintang et al., 2023) dan (Ulum & Sukarno, 2023), juga telah melanggar prinsip-prinsip kode etik yang
meliputi prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip keterampilan dan ketelitian, prinsip
independensi, dan prinsip kepatutan dan kesopanan. Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait
penetapan peraturan tersebut dicapai dengan suara mayoritas yang tidak bulat, karena perbedaan
pendapat antar hakim konstitusi. Pendapat berbeda, dari perspektif hukum, menunjukkan bahwa pendapat mayoritas seharusnya
yang diikuti. Namun, yang lebih bermasalah adalah perubahan substansi keputusan
dilakukan dalam waktu singkat di mana seharusnya membutuhkan waktu lama untuk mengubah substansi keputusan
(Suzeeta & Lewoleba, 2023). Oleh karena itu, proses perubahan peraturan ini menjadi perhatian terkait
kemungkinan campur tangan dari pihak lain dengan kepentingan berbeda. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa
proses demokrasi yang sehat tidak lagi menjadi langkah menuju pencapaian kekuasaan.
## Meneliti Lebih Lanjut Asumsi terkait Politik Dinasti
Berdasarkan beberapa penelitian yang mengungkap politik dinasti oleh Presiden Jokowi, disebutkan bahwa politik dinasti
sama dengan praktik nepotisme yang berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan, kemalasan, ketidaktransparan,
ketidaktegasan, buruknya kualitas kompetensi, pelanggaran aturan, ingkar janji. Politik dinasti berdampak
pada hal-hal negatif seperti korupsi, kolusi, nepotisme, melemahkan demokrasi, merusak tatanan dalam lembaga
pemerintah dan masyarakat (Suryono et al., 2018). Ditambahkan dari penelitian (Aulia et al., 2023), politik dinasti memberikan
pro dan kontra dalam implementasinya. Politik dinasti dianggap memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan
karena kehadiran anggota keluarga dalam sistem politik memberikan fleksibilitas untuk berkoordinasi. Namun, pihak kontra
beranggapan bahwa politik dinasti dapat meningkatkan risiko praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Keberadaan
politik dinasti dapat menyebabkan kerusakan demokrasi, terutama karena Indonesia adalah negara demokratis. Hal ini dapat menyebabkan
lemahnya kontrol terhadap kekuasaan.
## Kesimpulan
Dinamika nepotisme dalam politik dan pemerintahan merupakan isu penting yang harus ditangani. Kepentingan pribadi dalam
keputusan publik harus terus dihilangkan demi kepercayaan masyarakat terhadap pemimpinnya. Nepotisme, yang
telah berusaha dihilangkan sejak runtuhnya Orde Baru, kembali merusak integritas
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak hanya di tingkat atas, tetapi pemilihan kepala daerah juga
telah terkontaminasi dengan indikasi nepotisme. Bahaya nepotisme tidak lagi hanya kerugian material
seperti potensi korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran aturan, tetapi lebih dari itu, penurunan
dan kehancuran pilar-pilar demokrasi sebagai sistem pemerintahan di Indonesia dapat terjadi.