Abstrak
Penelitian ini dilakukan secara kualitatif melalui sumber-sumber sekunder dari berbagai penelitian sebelumnya dan laporan dari berbagai institusi terkait untuk menganalisis agenda politik gentong babi yang diduga berlangsung menjelang pemilu 2024 dan menjelaskan bagaimana agenda politik gentong babi ini dilakukan untuk tujuan politik tertentu. Pembahasan berfokus pada risiko politisasi anggaran bantuan sosial, perdebatan mengenai pengaruh elektoral, dan batas bukti yang tersedia.
Politik Gentong Babi
Politik dalam kaitannya dengan kekuasaan pasti membutuhkan strategi untuk membingkai alur proses untuk mencapai tujuan politik. Para politisi menggunakan strategi yang berbeda dalam merencanakan arah politik mereka. Strategi ini lebih luas daripada kebijakan yang jelas benar atau salah bagi masyarakat umum. Banyak aktor politik juga menggunakan cara yang berada di wilayah abu-abu. Cara ini terlihat benar dan tidak melanggar aturan apa pun, tetapi pada saat yang sama tujuan yang dicapai mengutamakan kepentingan pribadi di atas kebijakan publik. Istilah politik gentong babi sangat tepat untuk skema ini. Lebih khusus lagi, politik gentong babi melibatkan proyek pemerintah yang ditargetkan pada area geografis tertentu. Kegiatan-kegiatan ini diarahkan kepada publik dan didanai dengan uang publik dengan harapan publik akan memberikan dukungan politik kepada kandidat tertentu (Marasabessy & Siagian, 2024).
Skema politik ini merupakan bagian dari program populis yang dihasilkan dari adanya politik dinasti yang dibangun atas dasar hubungan paternalistik (Djati, 2013). Hubungan "paternalistik" ini mengacu pada dinamika seperti ayah dan anak. Dalam hubungan itu, perlindungan dan manfaat diberikan kepada individu yang mendukung figur otoritatif. Hubungan kekuasaan ini difasilitasi melalui redistribusi dana publik oleh dinasti politik lokal untuk mendapatkan dukungan politik. Distribusi seperti itu disebut sebagai redistribusi program populis. Dalam redistribusi itu, pemimpin politik memanfaatkan dana tersebut untuk membiayai proyek-proyek yang dianggap populer atau menarik bagi publik, seperti pembangunan infrastruktur, program kesejahteraan, atau bantuan sosial. Melalui redistribusi ini, para pemimpin politik bertujuan untuk memperkuat basis dukungan mereka di antara pemilih dan mempertahankan kekuasaan mereka dalam jangka panjang (Grossman & Helpman, 2022). Hal ini juga dijelaskan dalam sebuah penelitian (Rantau et al., 2019) tentang kebijakan politik gentong babi. Kebijakan ini mengarahkan pola distribusi sumber daya dengan berfokus pada daerah-daerah tertentu yang menjadi basis pemilihan atau diharapkan menjadi basis pemilihan bagi peserta pemilu, baik kandidat perorangan maupun partai politik. John A. Ferejohn meneliti politik gentong babi dalam karyanya yang berjudul "Pork Barrel Politics: Rivers and Harbors Legislation, 1947-1968" untuk merujuk pada fenomena pendistribusian sumber daya negara untuk tujuan meraih kemenangan di Kongres Amerika Serikat.
Membahas politik gentong babi, skema ini sangat erat kaitannya dengan politik patronase. Politik patronase adalah hubungan politik yang bergantung pada uang, barang, atau peluang ekonomi yang didistribusikan untuk mendapatkan dukungan politik (Rumambi, 2019). Politik gentong babi adalah bagian dari politik patronase yang berfokus pada proyek pemerintah yang ditargetkan pada wilayah geografis tertentu (Dalupe, 2020). Berbeda dengan politik uang, yang menekankan praktik memberikan uang atau sumber daya lain untuk tujuan tertentu, seperti mendukung kepentingan politik tertentu, praktik ini juga dapat mencakup pembelian suara dari pemilih dengan menawarkan imbalan material. Politik uang dapat melibatkan uang tunai, tetapi terkadang juga melibatkan bantuan dalam bentuk fasilitas fisik atau dukungan lain untuk kampanye kandidat tertentu (Marasabessy & Siagian, 2024).
Pernyataan Masalah
Dinamika politik yang terjadi membuat para politisi menggunakan berbagai strategi untuk mencapai tujuan politik mereka. Modal politik digunakan untuk menghasilkan tindakan politik yang bermanfaat dan dapat memperkuat posisi aktor politik atau institusi politik yang bersangkutan. Politik gentong babi adalah salah satu strategi politisi untuk memperkuat pengaruh mereka guna mendapatkan banyak suara dan dukungan dalam kompetisi politik. Penggunaan strategi ini secara luas, yang diorganisir melalui kebijakan yang menyangkut masyarakat di daerah tertentu, menciptakan konsensusnya sendiri untuk diteliti. Hal ini mengarah pada pertanyaan, "Bagaimana strategi politik gentong babi dijalankan dalam politik Indonesia?" Selanjutnya, analisis mengenai efektivitas strategi politik ini juga menjadi komponen yang diperlukan dalam studi politik ini.
Dana Bantuan Sosial sebagai Instrumen Politik Gentong Babi
Munculnya kebijakan baru jelang pemilu sering kali dikaitkan dengan strategi politik gentong babi oleh petahana untuk mempertahankan posisinya dalam kontestasi pemilu berikutnya. Sering kali, mereka memanfaatkan kebijakan fiskal yang melepaskan anggaran selama periode pemilu untuk memengaruhi pemilih dengan membuat kebijakan seperti proyek investasi di daerah tertentu, anggaran belanja yang ditargetkan pada kelompok tertentu, dan membuat pemotongan pajak yang bertujuan untuk menguntungkan pihak tertentu (Drazen & Eslava, 2006). Dana kebijakan, atau dana diskresi, adalah anggaran yang cenderung digunakan oleh kepala daerah yang memiliki rencana untuk mencalonkan kembali pada kontestasi kepala daerah berikutnya. Penggunaan dana kebijakan ini didasarkan pada Permendagri Nomor 21/2011, yang mencakup alokasi hibah dan belanja bantuan sosial. Keduanya merupakan bagian dari kategori belanja tidak langsung, yang dasar alokasinya cenderung subjektif karena tidak didasarkan pada target spesifik. Hal ini menjadikan kedua anggaran ini sebagai senjata bagi politisi untuk melaksanakan strategi politik gentong babi dalam periode menjelang pemilu (Pratiwi & Nasution, 2022). Indikator untuk pemanfaatan strategi gentong babi adalah pemanfaatan anggaran belanja hibah dan bantuan sosial, yang diamati melalui perbedaan alokasi anggaran hibah dan bantuan sosial sebelum dan selama periode pemilu. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Ritonga & Alam (2010), yang menyimpulkan bahwa terdapat peningkatan rasio anggaran hibah dan bantuan sosial terhadap total belanja di daerah-daerah di mana para pemimpin daerah mencalonkan diri kembali sebagai petahana dibandingkan dengan daerah-daerah di mana para pemimpin daerah tidak mencalonkan diri kembali di daerah tersebut sebagai non-petahana.
Melacak Pemegang Utama Aktor Strategi Politik Gentong Babi
Kondisi pemimpin dengan status petahana cenderung banyak melakukan politik Gentong Babi, menurut penelitian John Ferejohn (Wilk, 2010), ada alasan yang mendasari pernyataan ini. Pertama, menggunakan politik gentong babi akan membuat publik menganggap pelakunya telah membantu dengan membawa proyek-proyek ke tempat yang dipimpinnya, yang akan membantu keberlanjutan kampanyenya. Kedua, politik gentong babi dapat meningkatkan citra politik kandidat petahana sebagai pemimpin yang mengutamakan kepentingan konstituennya. Kondisi ini dapat memberikan peluang yang lebih besar daripada lawan politik lainnya. Ketiga, mereka memiliki kesempatan untuk mengendalikan undang-undang dan peraturan yang mereka pikir dapat menguntungkan mereka dan dapat mengendalikan kebijakan proyek di daerah pemilihannya. Egoisme dalam hubungan kekeluargaan dalam politik pemerintahan juga merupakan penyebab strategi gentong babi ini. Hal ini karena arah egoisme cenderung menjaga keluarga tertentu tetap berkuasa. Oleh karena itu, dinasti politik dalam pemerintahan berdasarkan hubungan keluarga memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap kebijakan gentong babi untuk menumbuhkan dan memperkuat kohesi sosial penguasa dengan masyarakat (Gunanto, 2020). Sehingga pemimpin yang ditemukan akan mencalonkan diri kembali dalam pemilu berikutnya dan pemimpin yang diindikasikan memiliki hubungan kekeluargaan dengan pemimpin berikutnya, menurut John Frejohn dalam Wilk (2010) dan Gunnantoanto (2020), cenderung berusaha untuk melaksanakan strategi politik gentong babi ini.
Karakteristik Politik Gentong Babi
Menurut penelitian Wilk (2010) dan Gunanto (2020), pihak-pihak yang sudah memiliki kekuasaan lebih cenderung menggunakan politik "gentong babi". Hal ini karena pemimpin petahana dan pemimpin yang kemungkinan menjadi bagian dari dinasti politik adalah mereka yang menggunakan dana kebijakan untuk melaksanakan jenis strategi politik seperti ini. Menelusuri dinasti politik di Indonesia, hubungan kekeluargaan masih sangat memengaruhi hierarki pemerintahan dan politik baik di tingkat daerah maupun nasional. Di tingkat nasional, di bawah Presiden Jokowi, dinasti politik dianggap telah dimulai dengan naiknya Gibran Rakabuming Raka sebagai walikota Solo pada tahun 2020 dan sebagai kandidat wakil presiden pada pemilu 2024 (Dona, 2022; Bintang et al., 2023). Mendalami fenomena dinasti politik dapat memberikan contoh bagaimana mekanisme gentong babi dilakukan. Dalam penelitian Saragintan & Hidayat (2017), karakteristik kebijakan gentong babi dijelaskan. Karakteristik tersebut meliputi:
- Dilakukan oleh pemimpin pemerintahan, terutama yang akan menghadapi pemilihan umum, dengan tujuan mendapatkan dukungan dan terpilih kembali.
- Menggunakan anggaran negara, yang biasanya disalurkan melalui program pemerintah dan alokasi dana dari pemerintah pusat ke daerah.
- Berorientasi regional atau bersifat teritorial. Alokasi dana pada praktik itu hanya ditargetkan untuk membantu kelompok masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu.
- Politik gentong babi terfokus secara regional atau terbatas pada konteks spasial tertentu, sehingga hanya masyarakat tertentu yang dapat menikmati alokasi dana tersebut.
- Praktik ini tidak mengikat konstituen untuk memilih petahana, karena bantuan umumnya diberikan sebelum pemilu tanpa adanya perjanjian formal.
Mengidentifikasi Politisasi Dana Bantuan Sosial sebagai Politik Gentong Babi
Berdasarkan karakteristik yang disebutkan, kita dapat melacak satu per satu indikasi politik gentong babi di Indonesia. Kontestasi pemilu 2024 mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, menciptakan pertanyaan signifikan bagi beberapa sektor masyarakat mengenai dinasti politik (Bintang et al., 2023). Jokowi, sebagai presiden Indonesia dan pemegang kekuasaan pemerintahan, memiliki kesempatan untuk mengintervensi kelangsungan proses pemilu 2024. Dalam politik distributif, menurut Stokes (2013), penguasa atau petahana memiliki keuntungan karena mereka memiliki akses ke sumber daya yang bersumber dari pemerintah. Mereka juga lebih dekat dengan masyarakat karena pemerintah berinteraksi langsung dengan mereka melalui program-program pemerintah. Karena melaksanakan program pemerintah, petahana dapat berhubungan langsung dengan masyarakat. Sesuai dengan karakteristik pertama kebijakan politik gentong babi, dilakukan oleh pemimpin pemerintahan, terutama yang akan menghadapi pemilihan umum, dengan tujuan mendapatkan dukungan dan terpilih kembali. Oleh karena itu, kondisi ini sejalan dengan karakteristik pertama yang dijelaskan.
Anggaran negara memberi petahana akses terhadap sumber daya publik, tetapi kenaikan anggaran saja belum membuktikan tujuan elektoral. Grafik berikut memuat anggaran perlindungan sosial yang cakupannya lebih luas daripada belanja bantuan sosial. Karena itu, kedua kategori tersebut perlu dibedakan saat menilai dugaan politisasi (Kemenkeu RI, 2024a; Rahmanto et al., 2021).
- Sumber
- Tahun 2023 adalah outlook dan 2024 adalah anggaran APBN; keduanya bukan realisasi akhir. Perlindungan sosial mencakup lebih dari bantuan sosial.
Rincian lebih lanjut disediakan dalam Laporan Realisasi Bulanan APBN oleh Kemenkeu RI (2024b), yang menggambarkan bahwa terjadi peningkatan realisasi anggaran untuk bantuan sosial pada Januari 2024, mencapai triliun. Realisasi belanja bantuan sosial meliputi:
- penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
- penyaluran bantuan melalui program kartu sembako kepada KPM
- penyaluran bantuan iuran kepada peserta Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
- penyaluran bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mahasiswa
Kajian Rahmanto et al. (2021) membahas peningkatan belanja sosial menjelang pemilu 2019 sebagai kemungkinan strategi elektoral petahana. Analisis tersebut memakai studi pustaka dan data sekunder. Perubahan klasifikasi anggaran dan perbedaan cakupan program perlu diperhitungkan sebelum membandingkan angka antartahun. Kesamaan waktu antara penyaluran bantuan dan pemilu dapat menjadi dasar pemeriksaan, tetapi belum membuktikan motif atau pengaruhnya terhadap pilihan pemilih.
Distribusi geografis bantuan juga perlu diperiksa. Pembahasan dalam sidang sengketa pilpres yang disiarkan Narasi (2024) mengaitkan kunjungan presiden dengan daerah yang dianggap penting secara elektoral. Itu merupakan dalil pihak yang berperkara, bukan dengan sendirinya temuan pengadilan. Untuk mengujinya, diperlukan data jadwal kunjungan, nilai bantuan, jumlah penerima, dan kriteria kebutuhan setiap daerah.
Efektivitas Strategi Politik Gentong Babi melalui Kebijakan Anggaran dalam Meningkatkan Elektabilitas Politisi
Politik anggaran mempertemukan kepentingan legislatif dan eksekutif dalam penetapan penggunaan dana publik (Aziz, 2016). Rahmanto et al. (2021) menafsirkan perkembangan belanja sosial dan dukungan petahana menjelang pemilu 2019 sebagai hubungan yang perlu dicermati. Namun, perbandingan tren tanpa pengendalian faktor lain tidak dapat mengukur berapa perubahan dukungan yang disebabkan oleh bantuan sosial.
Dalam Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, mayoritas hakim tidak menemukan bukti meyakinkan hubungan kausal antara bansos dan perolehan suara. Tiga hakim berbeda pendapat dan mengusulkan pemungutan ulang terkait politisasi bansos atau ketidaknetralan di sejumlah daerah. Perbedaan tersebut harus dibedakan dari klaim bahwa efek elektoral telah terukur.
Peran Publik dalam Mengawasi Bansos
Pengawasan bantuan sosial tetap diperlukan karena program yang sah dapat menghadapi risiko penyalahgunaan. Penilaian perlu memeriksa dasar penganggaran, kriteria penerima, jadwal penyaluran, keterlibatan pejabat, serta bukti ajakan memilih. Dengan bukti tersebut, publik dapat membedakan pelaksanaan program, konflik kepentingan, dan pelanggaran yang terbukti. Bantuan kepada warga yang membutuhkan tidak boleh otomatis dianggap sebagai politik gentong babi hanya karena disalurkan menjelang pemilu.