Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai sejumlah pasal pada RKUHP lebih ringan dibandingkan UU Tipikor, sehingga akan membuat korupsi di Indonesia semakin marak dan efek jera bagi koruptor akan berkurang. Selain itu, lanjut Zaenur, dengan berkurangnya ketentuan minimum denda kepada koruptor, akan semakin sulit untuk mengembalikan kerugian negara.
Simpulan yang paling tidak benar adalah...