Bima bekerja sebagai karyawan swasta. Setiap tahunnya ia mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja. Pada tahun pertama, ia diberi THR sebesar dari gaji bulanan. Pada tahun kedua, THR yang diberikan adalah dua kali lipat dari THR tahun pertama. Pada tahun ketiga, THR yang diberikan adalah dua kali lipat dari THR tahun kedua, dan seterusnya mengikuti pola tersebut.
Apabila pada tahun Bima menerima gaji per bulan, berapakah jumlah total THR yang Bima terima setelah bekerja selama tahun?