Pemerintah bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan obat tradisional (herbal). Hal ini sebagaimana termuat dalam Pasal 1 angka 9, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Obat herbal yang beredar harus melalui proses penilaian, pengujian, dan pendaftaran terlebih dahulu. Penilaian dan pengujian tersebut bertujuan menguji khasiat, aman, dan mutu, yaitu harus bermanfaat nyata untuk penyembuhan. Oleh karena itu, obat herbal yang tidak terdaftar dilarang diimpor, didistribusikan, disimpan, dan dikonsumsi karena obat herbal tersebut termasuk kategori yang berbahaya.
Simpulan yang paling benar dari teks tersebut adalah...